Kasus 400 Pohon Cengkih Soligi Mandek, Pengacara Korban Pertanyakan Keseriusan Polres Halsel

Sebarkan:
Bambang Joisangadji, kuasa hukum Alimusu Ladamili
HALSEL, PotretMalut - Penanganan kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Bambang Joisangadji, kuasa hukum korban Alimusu Ladamili, secara terbuka mempertanyakan keseriusan Satreskrim Polres Halmahera Selatan dalam menuntaskan perkara yang dinilai jalan di tempat.

Hingga saat ini, penyidik kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka. Padahal, kubu korban mengklaim seluruh alat bukti krusial telah diserahkan secara lengkap.

Bukti Lengkap, Tersangka Belum Ada

Bambang menegaskan bahwa lambannya pergerakan penyidik memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Dirinya mengklaim legalitas tanah hingga dokumentasi visual tindak pidana sudah berada di tangan polisi.

Bukti kepemilikan: Surat keterangan tanah milik korban telah diserahkan.

Keterangan saksi: Sejumlah saksi kunci telah diperiksa oleh penyidik.

Dokumentasi fisik: Foto-foto kerusakan ratusan pohon cengkeh sudah dilampirkan.

Dampak ekonomi: Korban kehilangan sumber mata pencaharian utama keluarganya.

"Pertanyaannya, apa lagi yang masih ditunggu. Peristiwa hukumnya sudah jelas dan masyarakat sedang melihat keseriusan aparat," tegas Bambang, Jumat (15/05/2026).

Jerat Hukum Pasal 521 KUHP Baru

Kuasa hukum korban mengingatkan bahwa tindakan merusak tanaman produktif warga memiliki sanksi pidana yang berat dan diatur jelas dalam kodifikasi hukum terbaru.

Dasar hukum: Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Unsur pidana: Merusak atau menghancurkan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda kategori IV.

Bambang juga mengungkit Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak warga negara atas kepastian hukum yang adil.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.

Respons Singkat Kasat Reskrim

Kasus ini memicu perhatian besar dari masyarakat Halmahera Selatan, khususnya warga lingkar tambang di Kecamatan Obi. Mereka mendesak kepolisian segera melakukan gelar perkara demi menjaga wibawa penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi mengenai keluhan pihak korban dan kejelasan perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, hanya memberikan respons singkat.

"Ditanyakan dulu ke PH (Penasihat Hukum), setelah itu nanti kita ketemu ya," tulis IPTU Wahyu melalui pesan singkat WhatsApp. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini