Diduga Banyak Proyek Mangkrak, SEMMI Malut Desak Jaksa Periksa Plt Kadis PUPR

Sebarkan:
Aksi demonstrasi SEMMI Malut di Kantor Kejaksaan Tinggi
TERNATE, PotretMalut - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Malut pada Selasa (19/05/2026).

Massa mendesak Gubernur, Sherly Tjoanda, segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatannya sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

SEMMI menilai, tata kelola pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Risman sudah tidak terkendali. Sejumlah proyek strategis disinyalir bermasalah, menyimpang dari spesifikasi teknis, hingga terindikasi kuat menjadi ladang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Koordinator Aksi, Sarjan H. Rifai, dalam orasinya menyampaikan bahwa ketimpangan pembangunan di Pemprov Malut kini semakin nyata dan meresahkan.

"Banyak proyek yang tidak terkendali dan terindikasi mangkrak," ujar Sarjan dengan lantang di hadapan massa aksi.

Dalam aksi tersebut, SEMMI membeberkan tiga proyek raksasa yang menjadi sorotan utama:

Renovasi Kediaman Gubernur Malut: Senilai Rp 8,8 miliar.

Pembangunan Jalan Ruas Ibu-Kedi: Senilai Rp 17,3 miliar.

Pembangunan Jembatan Tolabit-Togerebatua: Menyedot anggaran hingga Rp 33 miliar.

Selain masalah fisik proyek, SEMMI juga membongkar dugaan monopoli dan rangkap jabatan di internal Dinas PUPR Malut. Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai menabrak prinsip meritokrasi dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

"Plt Kadis PUPR diduga menunjuk orang-orang tertentu untuk mengendalikan proyek. Ini jelas melanggar tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap Sarjan.

Masalah kian pelik karena Pemprov Malut disebut masih menunggak utang kepada pihak ketiga. Utang tersebut berasal dari sejumlah proyek tahun jamak (Multi Years) serta proyek yang didanai oleh Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini belum dilunasi.

Atas dasar tersebut, SEMMI Maluku Utara membawa tiga tuntutan utama:

Pertama: Mendesak Gubernur Malut segera memberhentikan Risman Irianto Djafar dari kursi Plt Kadis PUPR.

Kedua: Mendesak Pemprov Malut melunasi seluruh kewajiban pembayaran proyek kepada pihak ketiga.

Ketiga: Mendesak Polda dan Kejati Maluku Utara segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kongkalikong KKN di Dinas PUPR.

"Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini," tegas Sarjan. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini