![]() |
| Sekretaris SBGN Maluku Utara |
Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, mengambil alih penanganan kasus ini setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian kekeluargaan melalui perundingan Bipartit, yang dihadiri langsung oleh penanggung jawab perusahaan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, PT. To Tus Tus Papua dinilai mengabaikan koordinasi terkait pemenuhan hak-hak eks karyawan.
"Kami sudah memberikan waktu kepada perusahaan, tetapi sampai sekarang mereka mengabaikan koordinasi terkait hak eks karyawan," ujar pria yang dikenal dengan sapaan Black Panther, Selasa (19/05/2026).
Akibat ketidakpastian ini, SBGN Maluku Utara resmi melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, dan menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan gugatan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
SBGN juga menyoroti sikap PT. To Tus Tus Papua yang dinilai melanggar komitmen dan norma kerja yang biasa diterapkan oleh PT. Pertamina. Menurut SBGN, Pertamina selalu berkomitmen memperhatikan hak karyawan yang terkena PHK, namun hal ini justru diabaikan oleh vendornya.
Sebagai bentuk protes, Black Panther menyebutkan SBGN berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor PT. Pertamina Jambula Ternate.
Aksi ini bertujuan mendesak manajemen Pertamina untuk menyurati dan menekan PT. To Tus Tus Papua agar segera melunasi hak mantan pekerja.
"Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa menuntut agar Pertamina segera memutus kontrak dan mengusir vendor tersebut dari wilayah operasi Pertamina Jambula Ternate," pungkasnya. (Tim/red)
