![]() |
| Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus |
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, setelah penyidik berhasil membongkar alat bukti kuat dari proyek fantastis yang didanai APBD 2023 tersebut.
"Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka," tegas Sufari, Senin (25/05/2026).
Kasus Isda Taliabu ini memang sejak awal menjadi sorotan tajam, karena dinilai sarat kejanggalan. Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan sementara, ulah para tikus berdasi ini diduga sukses merampok uang negara hingga lebih dari Rp8 miliar.
Modus operandi yang digunakan penyidik meliputi penyalahgunaan anggaran secara masif, pelaksanaan proyek abal-abal yang melenceng jauh dari ketentuan, hingga pengondisian pekerjaan demi memuluskan aksi lancung para pelaku.
Aliong Mus tidak sendirian masuk dalam lingkaran hitam ini. Mantan orang nomor satu di Taliabu tersebut resmi menyusul tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Mereka adalah dijebloskan ke YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton, Pelaksana lapangan proyek.
Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa penetapan Aliong Mus bukanlah akhir dari segalanya. Penyidik memastikan bakal terus mengobrak-abrik kasus ini hingga akar-akarnya, dan memberi sinyal kuat akan adanya tersangka baru yang siap diseret ke pengadilan.
Surat panggilan maut sebagai tersangka pun segera dilayangkan. Aliong Mus dijadwalkan akan segera menjalani pemeriksaan perdana di Kantor Kejati Maluku Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim/red)
