![]() |
| Istimewa |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iswandi disebut-sebut hanya ditunjuk sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya untuk membantu proses administrasi.
Namun, penunjukan ini diduga tidak disertai SK pengangkatan resmi. Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait legalitas kewenangannya dalam menandatangani dokumen pencairan ADD yang bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pejabat pengelolaan keuangan desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
Tanpa SK resmi, tindakan ini berpotensi menabrak prinsip tertib administrasi dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Plt Kepala Desa Fidi Jaya, Nurain, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SK bendahara atas nama Iswandi sebenarnya sudah diterbitkan sejak masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya, Ruslan.
Menurut Nurain, kendala justru terjadi pada proses administrasi di bank yang belum sempat diperbarui saat ia mulai menjabat. Akibatnya, pejabat lama, mantan bendahara desa, Oktavianus masih terlibat dalam proses pencairan.
"SK bendahara atas nama Pak Iswandi sudah ada sejak masa Kepala Desa Pak Ruslan. Saat saya masuk, proses pencairan sudah berjalan. Namun, untuk administrasi pencairan di bank belum sempat diubah, sehingga Pak Okto masih menandatangani karena data di bagian keuangan belum diperbarui," terang Nurain. (Calu/red)
