![]() |
| Kepala DisnakertransHalmahera Selatan, Daud Djubedi |
Isu yang beredar menyebutkan korban tewas akibat overdosis minuman keras (Miras) di mes perusahaan. Namun, berdasarkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan kepada Disnaker, HAW dinyatakan meninggal dunia karena sakit, bukan overdosis.
"Informasi dari pihak perusahaan bahwa dia meninggal bukan karena overdosis miras, akan tetapi meninggal karena sakit," ujar Daud saat diwawancarai pada Senin (25/05/2026) lalu.
Pernyataan resmi dari Disnakertrans ini berbeda dengan informasi internal yang dihimpun media, yang sebelumnya mengindikasikan kuat bahwa korban meninggal akibat konsumsi miras di luar batas toleransi tubuh setelah melalui pemeriksaan medis.
Daud menjelaskan, kronologi peristiwa berdasarkan laporan resmi dari HRD perusahaan, peristiwa bermula pada Jumat malam, ketika karyawan ONC (Harita Group) bernama Hizkia Andreas Wenas diantar oleh rekannya ke Klinik HPAL (Harita Group) dalam kondisi sakit.
Tak lama kemudian, korban tidak sadarkan diri. Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, dokter klinik memberikan penanganan darurat dan memutuskan untuk merujuk korban ke RSUD Labuha.
Namun, saat tiba di dermaga (jetty) untuk penyeberangan, kondisi pasien mendadak drop. Setelah berkoordinasi dengan dokter klinik, tim medis yang mengawal memutuskan membatalkan perjalanan ke RSUD demi keselamatan pasien di perjalanan. Korban dibawa kembali ke klinik untuk tindakan medis lebih lanjut, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.04 WIT.
"Jadi tidak benar jika yang bersangkutan meninggal karena overdosis miras. Kami langsung melakukan pengecekan ke HRD perusahaan dan informasi yang mereka sampaikan kepada kami secara resmi seperti itu," tegas Daud.
Daud menambahkan, jika kasus ini murni akibat overdosis miras, maka penanganannya berada di ranah hukum kepolisian karena adanya potensi tindak pidana. Untuk memastikan transparansi, Disnakertrans Halsel berkomitmen akan terus berkoordinasi dengan Harita Group.
Pihaknya berencana mengonfrontasi serta mengklarifikasi informasi antara pihak perusahaan dan keluarga korban jika ada komplain.
"Itu yang kami akan lakukan, sehingga informasinya tidak bias," pungkasnya.
Di akhir penyataannya, Daud mengimbau seluruh tenaga kerja di wilayah Halmahera Selatan untuk mematuhi aturan dan menjauhi minuman keras. Ia menegaskan bahwa konsumsi miras merupakan pelanggaran berat yang dapat menghambat produktivitas perusahaan serta merugikan pekerja itu sendiri. (Ar/red)
