PT NSS Ternate Dikecam, Disnaker Jangan Tutup Mata

Sebarkan:
Ketua PSKT - FSBPI, Muhammad Kasir Hadi
TERNATE, PotretMalut - Ketua Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate - Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (PSKT-FSBPI), Muhammad Kasir Hadi, angkat bicara mengenai dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja yang menimpa karyawan Dealer Honda PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Ternate. 

Ia menilai, kondisi jam kerja yang melampaui batas tanpa upah lembur merupakan bentuk pelanggaran hak normatif yang kejam, dan mencederai amanat konstitusi.

"Buruh adalah tulang punggung produksi. Tanpa mereka, roda perusahaan tidak akan berputar. Sangat miris melihat pengusaha hanya mementingkan keuntungan pribadi sementara keringat buruh dieksploitasi dengan upah murah dan jam kerja yang tidak manusiawi," tegas Kasir, Senin (13/04/2026).

Kasir menjelaskan, bahwa mengenai waktu kerja dan lembur sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 77 dan 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Berdasarkan regulasi tersebut, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja). Jika melebihi batas tersebut, pengusaha wajib memenuhi tiga syarat utama:

Adanya persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

Waktu lembur maksimal 4 jam sehari atau 18 jam seminggu.

Wajib membayar upah kerja lembur, memberikan waktu istirahat, serta makanan/minuman minimal 1.400 kkal untuk lembur di atas 4 jam (sesuai PP 35/2021).

"Tindakan PT NSS yang tidak membayar upah lembur bukan sekadar masalah administrasi, tapi masuk dalam ranah tindak pidana. Pasal 187 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja mengancam pengusaha nakal dengan sanksi kurungan hingga 12 bulan atau denda hingga Rp100 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, PSKT-FSBPI mengkritik keras kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, yang dinilai lamban dan tidak serius dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Kasus di PT NSS ini adalah bukti konkret lemahnya perlindungan negara terhadap buruh di Ternate. Disnaker seharusnya menjadi benteng terakhir bagi hak-hak pekerja, bukan malah membiarkan perusahaan 'nakal' beroperasi tanpa pengawasan yang ketat," kata Kasir.

PSKT-FSBPI menuntut agar Disnaker Kota Ternate segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada PT NSS sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam selama hak-hak buruh terus diinjak-injak demi kepentingan modal semata.

"Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kami menuntut keadilan, bukan sekadar janji di atas kertas," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini