![]() |
| Sahmar Ebamz |
Tak hanya soal korupsi, aspek sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM), juga dinilai masih dalam kondisi memprihatinkan.
Ketua Bidang Pencegahan Anti Korupsi KNPI Halsel, Sahmar Ebamz, mengungkapkan bahwa penilaian ini sejalan dengan laporan Transparency In Corporate Reporting (TRAC) dari Transparency International (TI) Indonesia.
Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan tambang belum menuangkan program antikorupsi secara memadai dalam laporan tahunan maupun laporan keberlanjutan mereka.
"Berdasarkan hasil review dokumen, kebijakan antikorupsi perusahaan tambang masih sangat minim. Hal ini membuat korporasi rentan dan sulit menghindar dari pertanggungjawaban pidana korporasi," ujar Ebamz, Rabu (15/04/2026).
Lebih lanjut, Ebamz menyoroti kondisi lapangan yang lebih parah, khususnya di Pulau Obi. Ia menuding adanya praktik perampasan tanah milik warga yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tambang.
"Di Obi, pencaplokan dan penggusuran lahan perkebunan warga terjadi secara nyata. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi ini adalah kejahatan HAM," tegasnya.
Ia juga menyayangkan penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang seringkali tidak berpihak pada publik dan lingkungan hidup. Hambatan dalam eksekusi putusan kasus kerugian negara dan kerusakan lingkungan memperpanjang daftar ketidakadilan bagi masyarakat lokal.
Menyikapi persoalan tersebut, KNPI Halsel menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi TI Indonesia dan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta pemerintah pusat untuk:
1. Memperketat Regulasi: Menyediakan prosedur yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki komitmen antikorupsi yang komprehensif.
2. Pengawasan Ketat: Melakukan pengawasan rutin dan penegakan hukum yang efektif terhadap aktivitas operasional perusahaan.
3. Pemenuhan Prinsip Dasar: Memastikan setiap pemegang izin tambang memenuhi prinsip pencegahan korupsi serta penghormatan terhadap hak sosial dan HAM masyarakat lingkar tambang.
"Kami berharap pemerintah tidak tutup mata. Jangan sampai investasi yang masuk justru mengorbankan hak-hak dasar warga Obi dan merusak tatanan sosial kita melalui praktik korupsi," pungkas Ebamz. (Tim/red)
