![]() |
| Presidium MD KAHMI Halut saat Memasukkan Laporan ke Kejari |
Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi MD KAHMI resmi menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan reses fiktif yang menyeret Ketua DPRD Halmahera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan investigasi lapangan di Desa Towara, Kecamatan Galela. Oknum pimpinan DPRD tersebut diduga kuat melakukan manipulasi administrasi demi mencairkan dana APBD, namun tidak menjalankan fungsi penyerapan aspirasi sebagaimana mestinya.
Perwakilan tim advokasi MD KAHMI Halut, Kadafik Sainur, S.H., mengungkapkan bahwa praktik yang dilakukan tergolong vulgar. Menurutnya, oknum tersebut disinyalir hanya datang ke lokasi untuk memasang spanduk dan mengambil foto dokumentasi sebagai syarat laporan, lalu pergi tanpa menggelar dialog dengan warga.
"Dokumen yang kami serahkan memuat konstruksi hukum, kronologi, serta bukti petunjuk awal. Ini adalah bentuk delik penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang secara nyata merugikan keuangan negara," tegas Kadafik.
KAHMI mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Selain Ketua DPRD, mereka juga meminta jaksa memanggil jajaran Sekretariat Dewan yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan.
"Kami meminta kejaksaan segera berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit investigatif. Publik menunggu taring Korps Adhyaksa dalam membongkar kejahatan kerah putih ini," pungkasnya. **
