Pertemuan Gubernur Malut dan Satgas PKH di Tengah Isu Denda Rp500 Miliar Tuai Kritik

Sebarkan:
Pertemuan antara Gubernur Maluku Utara dengan Satgas PKH (Istimewa)
TERNATE, PotretMalut - Kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, berada di bawah sorotan. Kritik keras mencuat menyusul pertemuan antara gubernur dengan pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dinilai tidak tepat waktu di tengah isu denda tambang ratusan miliar rupiah.

Sorotan ini bermula dari informasi terkait PT Karya Wijaya, perusahaan yang dikaitkan dengan Sherly, yang diduga dikenai denda hingga Rp500 miliar akibat pelanggaran di sektor pertambangan. Di saat yang sama, Sherly diketahui melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH, Richard Tampubolon.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, menilai langkah tersebut memicu kecurigaan terkait independensi penegakan hukum.

"Ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi ada dugaan pelanggaran serius hingga denda ratusan miliar terhadap perusahaan milik Sherly, di sisi lain justru terjadi pertemuan dengan Satgas yang menangani penertiban," ujar Riswan, Rabu (15/04/2026).

Riswan menegaskan, posisi Sherly sebagai kepala daerah seharusnya membuatnya lebih berhati-hati dalam menjaga jarak dari pihak yang sedang melakukan investigasi, terutama jika menyangkut kepentingan bisnis pribadi atau korporasi yang terafiliasi dengannya.

"Publik bisa bertanya-tanya, masa pihak yang terseret persoalan tambang justru duduk bersama dengan Satgas PKH. Ini rawan mencederai kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum," tegasnya.

Formapas Malut mendesak Richard Tampubolon dan Satgas PKH, untuk membuka secara transparan isi dan tujuan pertemuan tersebut. Hal ini dianggap penting untuk menepis anggapan adanya kompromi atau negosiasi di balik layar terkait penertiban tambang ilegal di Maluku Utara.

"Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus," tambah Riswan.

Sejauh ini, Satgas PKH memang sedang gencar melakukan investigasi terhadap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan Maluku Utara. Namun, munculnya angka denda fantastis senilai Rp500 miliar bagi PT Karya Wijaya, diharapkan menjadi alarm bagi penegak hukum untuk tetap bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh akses kekuasaan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini