![]() |
| Ilustrasi |
FA diduga melakukan penipuan terhadap rekannya, SL, dengan modus menjanjikan jabatan strategis di organisasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat masa pencalonan Ketua BPD HIPMI Maluku Utara. FA diduga menjanjikan posisi Wakil Ketua Umum kepada SL jika dirinya terpilih. Sebagai imbalan dan dukungan untuk pencalonan tersebut, FA meminta bantuan dana kepada SL.
Korban (SL) diketahui telah menyerahkan uang secara bertahap. Diawali dengan transfer sebesar Rp40 juta, dana terus mengalir hingga total kerugian materiil mencapai Rp130 juta. Namun, setelah FA resmi terpilih dan menunggu waktu pelantikan, janji posisi Wakil Ketua Umum tersebut tak kunjung terealisasi.
Upaya penyelesaian kekeluargaan sempat dilakukan pada Rabu (15/04/2026) malam di kawasan Green Fatma. Dalam pertemuan itu, FA berjanji akan mengembalikan seluruh uang SL paling lambat pada hari Jumat pukul 17.00 WIT.
Sayangnya, hingga tenggat waktu yang disepakati berakhir, FA tidak menunjukkan iktikad baik dan uang tersebut belum dikembalikan. Merasa dikhianati dan dirugikan secara finansial, SL akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres Ternate dengan nomor STPL/234/IV/2026/Res Ternate tertanggal 18 April 2026, yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT, Ridwan B. Kini, kasus dugaan penipuan tersebut tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Tim/red)
