![]() |
| Aparat Gabungan TNI-Polri Turun Mengamankan Aksi Protes Warga ke Harita Group |
Aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk protes dari pemilik lahan, Alimusu La Damili, bersama warga setempat yang menuntut kepastian pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum menemui titik terang.
Sejumlah warga menyatakan keberatannya atas pembubaran paksa aktivitas pemalangan tersebut. Mereka menilai kehadiran aparat di lapangan cenderung berfokus pada kelancaran operasional perusahaan dibandingkan menjadi penengah konflik.
"Kami hanya meminta hak kami diselesaikan. Kalau belum ada pembayaran, kenapa aktivitas perusahaan tetap berjalan," ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Keresahan ini memicu desakan dari Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang yang menyoroti perlunya posisi netral aparat dalam konflik sipil. Secara hukum, hak milik warga negara telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Meski situasi di lapangan terus berkembang, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun Polri mengenai dasar penugasan personel di area konflik tersebut. Di sisi lain, PT Harita Group juga masih menutup diri terkait perkembangan proses penyelesaian lahan yang disengketakan.
Padahal, sengketa ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Halmahera Selatan yang menjanjikan pembentukan tim penyelesaian. Namun, warga menilai belum ada langkah konkret di lapangan yang membuat mereka kembali melakukan aksi.
Merespons situasi yang kian tak menentu, Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang secara tegas mendesak tiga poin utama:
1. Klarifikasi resmi dari TNI dan Polri terkait kehadiran personel di lokasi.
2. Penjelasan terbuka dari pihak Harita Group mengenai status lahan.
3. Percepatan pembentukan tim penyelesaian oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.
"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan terus bergerak. Ini soal hak, bukan sekadar konflik biasa," tegas perwakilan massa aksi melalui pesan singkat, Jumat (17/04/2026).
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan terkait langkah tindak lanjut untuk meredam eskalasi di Pulau Obi tersebut. (Ar/red)
