![]() |
| Rakor antara Walikota, Kapolres, Dandim, dan sejumlah OPD Terkait |
Arahan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama Kapolres Ternate, Dandim 1501 Ternate, dan pimpinan OPD terkait pada Jumat (17/04/2026). Walikota menekankan bahwa area parkir tidak boleh lagi disalahgunakan sebagai tempat berjualan.
"Sudah disepakati area parkir harus dikembalikan ke fungsinya. Pedagang yang berjualan di luar akan dimasukkan ke dalam pasar karena sebenarnya mereka sudah memiliki tempat di dalam," ujar Tauhid.
Penataan dijadwalkan dimulai pada Sabtu besok dengan pendekatan persuasif. Petugas dari Disperindag dan Dishub akan disiagakan lebih awal di lokasi, untuk mencegah pedagang menggelar lapak di area terlarang.
Walikota menyayangkan lemahnya konsistensi dan pengawasan OPD selama ini, sehingga ia memberikan tenggat waktu satu minggu untuk merapikan kawasan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa penataan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Kepala Disperindag dan Kadishub. Jika instruksi ini tidak berjalan maksimal, Walikota tidak segan-segan melakukan evaluasi jabatan terhadap keduanya.
"Jika implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah, maka akan dievaluasi. Ini berdampak langsung pada citra pemerintah," tegas Rizal.
Lebih lanjut, Rizal memperingatkan para oknum petugas yang mencoba "bermain" atau memberikan izin ilegal kepada pedagang di area parkir.
Ia memastikan akan ada tindakan tegas, termasuk sanksi non-job, bagi siapa pun yang menghambat proses penataan ini. Pihak kepolisian pun menyatakan kesiapannya untuk membantu pengamanan dan penindakan di lapangan. (Ham/red)
