Desak Gubernur Copot Kadis dan Bendahara PUPR

Sebarkan:
Aksi KPK di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencopot Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. 

Desakan ini menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2022 hingga 2024, yang mencapai Rp21,7 miliar.

Koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, dalam orasinya di depan Kediaman Gubernur Maluku Utata pada Senin (20/04/2026), membeberkan rincian anggaran yang diduga bermasalah tersebut. Nilai temuan mencakup Rp8,8 miliar pada tahun 2022, Rp10,8 miliar pada tahun 2023, dan Rp1,6 miliar pada tahun 2024.

"Persoalan ini diduga kuat telah direncanakan dengan cara memanipulasi dokumen perjalanan dinas, mulai dari surat tugas, durasi perjalanan, hingga dokumen pendukung lainnya," tegas Yuslan.

Tak hanya soal perjalanan dinas, KPK Malut juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme dalam pengerjaan proyek-proyek strategis di lingkup Pemprov Maluku Utara. Yuslan menyebutkan, sejumlah proyek bernilai fantastis diduga dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan khusus dengan Gubernur.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi (Rp8,9 miliar). Pembangunan jaringan irigasi Aha dan Goal (lebih dari Rp19 miliar). Bendungan dan irigasi Wayamil (Rp7,2 miliar), serta proyek jalan dan jembatan Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua dengan pagu anggaran mencapai Rp72 miliar.

Adapun pernyataan sikap KPK Malut dalam aksi unjuk rasa itu antara lain: 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Bendahara Pengeluaran serta Kepala Dinas PUPR Malut.

2. Mendesak Gubernur Maluku Utara mencopot Kadis PUPR dan Bendahara Pengeluaran dari jabatannya.

3. Meminta KPK RI turun tangan menelusuri serta memeriksa Gubernur Maluku Utara atas dugaan tindakan KKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga sengaja dilakukan. Kami meminta penegak hukum tidak tinggal diam," tutup Yuslan. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini