![]() |
| Aksi KPK di depan Kantor Kejati Maluku Utara |
Mereka mendesak Kejati untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran retret kepala desa.
Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam orasinya menegaskan bahwa terdapat dugaan kuat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan retret 249 kepala desa se-Halsel yang dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat.
"Kasus ini menyeret nama Kepala DPMD Halsel, Zaki Wahab. Kami meminta Kejati tidak mengulur waktu dan segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi yang terstruktur ini," tegas Yuslan.
Yuslan membeberkan kronologi perkara yang bermula pada Oktober 2025. Saat itu, muncul informasi mengenai pengumpulan dana dari 249 desa di Halmahera Selatan. Setiap kepala desa diduga diminta menyetor uang sebesar Rp25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai angka fantastis, yakni Rp6,2 miliar.
Instruksi pengumpulan dana yang bersumber dari dana desa tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz. Ironisnya, pengalokasian anggaran ini ditengarai dilakukan tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah.
"Anggaran ini muncul tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini adalah pelanggaran hukum yang sangat serius dan terencana," tambah Yuslan.
Dalam aksi tersebut, KPK Malut menyampaikan tuntutan utama agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tiga pihak sebagai tersangka.
Ke tiga pihak itu diantaranya Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Zaki Wahab, Bendahara Dinas PMD Halmahera Selatan, dan Ketua APDESI Kabupaten Halmahera Selatan, Abdul Aziz.
KPK Maluku Utara mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum terkait penggunaan anggaran retret tahun 2025 tersebut. Pihak Kejaksaan Tinggi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini di tengah desakan massa. (Tim/red)
