![]() |
| Sejumlah Warga Desa Soligi saat blokade jalan di sekitar lokasi pembangunan bandara Harita Group, Senin (09/03) |
Koalisi yang menghimpun beberapa organisasi diantaranya PARADE, BARAH, GMNI, SALAWAKU, serta Keluraga Besar Pelajar Islam Indonesia Halmahera Selatan, menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan sekitar 1.200 massa.
Koordinator lapangan, Sahmar Ebamz, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Desa Soligi, yang tengah memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga digunakan perusahaan tanpa persetujuan yang sah.
Ebamz sapaan akrabnya menyebutkan, massa yang akan turun berasal dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi, yang tergabung dalam koalisi lingkar tambang Obi.
"Sekitar 1.200 massa akan turun dalam aksi ini. Kami tidak hanya datang menyampaikan aspirasi, juga siap melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Harita Group di wilayah Obi," tegas Ebamz kepada Potretmalut.com, Senin (09/03/2026).
Ia menyebut, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan terhadap perusahaan, agar segera menyelesaikan konflik lahan yang terjadi dengan warga, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi.
Menurut Ebamz, lahan yang disengketakan tersebut memiliki luas sekitar 6,5 hektare, dan selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga pemilik lahan.
Pihaknya menilai, penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan, di antaranya:
1. Mendesak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group, segera membayar ganti rugi lahan milik Alimusu La Damili.
2. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT TBP di Pulau Obi.
3. Mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT TBP atas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan.
4. Mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada PT TBP atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
5. Mendesak Polres Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait polemik sengketa lahan tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan warga di wilayah lingkar tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi terhadap pihak PT Trimegah Bangun Persada (TBP), serta pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (Ar/red)
