Kuasa Hukum Widya Kentji Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan

Sebarkan:
Abdullah Ismail, Kuasa Hukum Widya Kentji
TERNATE, PotretMalut - Menilai pelaku pengeroyokan terhadap anak kliennya terkesan tidak memiliki itikad baik, Kuasa Hukum Widya Kentji menegaskan, tidak akan memenuhi panggilan mediasi.

Pasalnya, terduga pelaku inisal RF telah membuat pemberitaan, seakan-akan Ia yang menjadi korban dalam kasus yang dihadapi.

Salah satu Kuasa Hukum Widya, Abdullah Ismail mengatakan, hal ini dikarenakan terduga pelaku seakan-akan mencari pembenaran melalui opini liar.

"RF jangan keliru, klien kami ini sebagai pelapor. Selama ini yang meminta untuk berdamai itu siapa? Klien kami secara spontan meminta jika ada keinginan berdamai dan laporan dicabut, siapkan Rp 1 miliar karena klien kami menginginkan proses hukum ini tetap berjalan," tegas Abdullah saat dikonfirmasi Media Brindo Grup (MBG), Minggu, (21/07/2024) malam.

Alud sapaan akrabnya menambahkan, terduga pelaku telah berulang kali berupaya menemui klien kami untuk meminta maaf.

"Dengan mendatangi rumah klien kami untuk meminta maaf, maka RF dan terduga lain sudah mengakui telah berbuat salah. Kenapa klien kami harus dibawah-bawah," ujarnya.

Alud menceritakan, dalam tahapan mediasi beberapa kali di Polres Ternate dan dihadiri juga LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daur Mala), klien kami telah menjelaskan semua. 

"Klien kami telah menyampaikan anaknya mengalami luka, dan obatnya di pesan dari Jawa kami bisa buktikan itu. Terkait pemberitaan klien kami yang secara spontan meminta ganti rugi dari Rp 1 miliar dan turun sampai Rp 100 juta, karena klien kami ingin proses hukum ini berjalan. Klien kami tidak membutuhkan uang dari terduga pelaku, kami tidak mengharapkan itu" terangnya.

Alud menambahkan, selama ini pihaknya telah memberikan ruang kepada RF dengan terduga pelaku lain untuk mediasi demi perdamaian.

"Kami telah menetapkan syarat perdamaian, yang pertama memohon maaf ke publik lewat media, yang kedua ganti rugi biaya pengobatan yang telah dikeluarkan klien kami," jelasnya.

Karena itikad dari pihaknya tidak ditanggapi baik oleh terduga pelaku, Alud menegaskan tidak akan lagi memenuhi panggilan mediasi.

"Pada tanggal 20 Juli kemarin kesepakatan pertemuan nanti di hari Selasa untuk menyepakati perdamaian. Tapi karena telah terjadi hal seperti ini, dengan tegas kami menolak untuk dilakukan perdamaian. Kami meminta Polres Ternate segera melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor," tegasnya.

"Perkara ini sudah jelas, karena sudah ada saksi-saksi yang di periksa dan bukti-bukti yang kami sodorkan, kami berharap segera ditetapkan tersangka, karena kami merasa dipermainkan. Sebelumnya kami telah membuat pemberitaan agar mempercepat proses pelaporan kami karena ini sudah agak lama, sejak 21 April kemarin. Polres Ternate segera menetapkan tersangka sehingga klien kami mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.

Bersamaan, Darwin M. Omente, yang juga Kuasa Hukum Widya meminta penyidik PPA Polres Ternate segera menyelesaikan laporan pihaknya.

"Klien kami mulai dari terbitnya laporan sampai hari ini tidak pernah meminta untuk mediasi. Dengan tegas kami sampaikan proses ini tetap berjalan," tegasnya.

Darwin mengaku, sudah berulang kali pihak Penyidik mendatangi kediaman kliennya, untuk meminta agar tetap di buka ruang mediasi.

"Pihak penyidik yang meminta ke klien kami dengan pernyataan (Tapi ibu masih mau ketemu), seolah-olah membujuk. Ini berulang kali, bukan hanya satu kali," sebutnya.

Darwin mengucapkan terima kasih, dan berharap kepada penyidik PPA Polres Ternate independen dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Laporan kami terkait penganiayaan anak di bawah umur ini sudah cukup lama, kami merasa kurang puas karena seakan-akan proses ini di perhambat waktu," tutupnya. (Tim/red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini