Sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif |
Ini disampaikan dalam sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif, dalam dugaan perkara suap senilai Rp 4,4 miliar, serta usulan wilayah izin usaha pertambangan kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda replik dari JPU KPK.
JPU KPK, Rikhi B. Maghaz menyebutkan, argumentasi penasihat hukum terdakwa seringkali tidak mendasarkan pada fakta hukum yang ada, hanya berdasarkan keterangan dan penyangkalan secara sepihak dari terdakwa.
Keterangan ini kemudian dijadikan dasar, seolah-olah terdakwa adalah orang yang sama sekali tidak terlibat dalam mengatur izin pertambangan di Maluku Utara, dan pengaturan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
"Argumentasi-argumentasi yang dibuat tersebut seolah menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum dalam berargumentasi hukum secara objektif," ungkapnya.
Rikhi menyebutkan, materi nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa, seolah-olah ingin memframing terdakwa sebagai seorang korban dalam perkara a quo.
Alih-alih berpendapat seperti ahli hukum, pendapat penasihat hukum justru terlihat seperti pendapat orang yang hanya pandai dalam menangkap isu-isu yang muncul, kemudian disimpulkan sendiri untuk menggiring opini sesuai keinginan.
"Penuntut umum memiliki keyakinan, benteng terakhir atas kejahatan korupsi adalah intergeritas. Ketika uang bicara, kualitas integritas teruji. Bisa saja kita semua bicara tentang kejujuran, tapi the real test adalah ketika anda menghadapi “real money". Mudah bagi seseorang untuk bicara integritas," tuturnya.
Rikhi meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar:
Pertama, Menerima tanggapan/replik sebagai satu kesatuan untuk melengkapi surat tuntutan pidana nomor: 82/TUT.01.06/24/12/2024 yang telah dibacakan dan diajukan di persidangan pada tanggal 3 Desember 2024.
Kedua, menolak nota pembelaan/pledoi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk seluruhnya.
Ketiga, menjatuhkan putusan kepada terdakwa sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan dan serahkan pada persidangan terdahulu. (red)