Kejati Malut Ditantang Panggil dan Periksa Sandhy Litan

Sebarkan:
Aksi Unjuk Rasa Front Mahasiswa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Depan Kantor Kejati Malut
TERNATE, PotretMalut - Front Mahasiswa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menantang Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, memanggil dan memeriksa dalang dibalik janggalnya pembangunan Rumah Sakit Pratama, Kecamatan Pulau Makean.

Tantangan ini, terjadi dalam aksi unjuk rasa yang belangsung di depan kantor Kejati Malut, Senin, (10/02/2024).

Koordinator lapangan, Ajis Abubakar mengatakan pelaksanaan pembangunan RSP Pulau Makean yang dikerjakan PT Bina Bangun Sakti, diketahui tiga kali Show Cause Meeting atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan.

Meski begitu, proyek yang progresnya hanya  21,89% dengan deviasi 78,11% itu, tidak mendapat sanksi blacklist (Daftar hitam) dari PPK dinas terkait, walau sudah terjadi pemutusan kontrak. 

"Hasil temuan BPK RI menunjukkan, pelaksanaan pekerjaan RS Pratama Pulau Makean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.324.708.053," tegas Ajis saat menyampaikan orasi.

Ajis menambahkan, realisasi pembayaran uang muka pekerjaan tersebut mencapai 25% senilai Rp 11 niliar lebih, sementara progres fisik baru mencapai 22,01 persen sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

"Kami menantang Kejati Malut untuk mengusut tuntas kejanggalan pembangunan RSP Makean, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, PPK Proyek, dan Direktur PT Bina Bangun Sakti, Sandhy Litan. (tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini