KNPI Malut Minta Oknum Satpol PP yang Aniaya Wartawan Ditindak Tegas

Sebarkan:
Imanullah Muhammad, Ketua DPD KNPI Malut
TERNATE, PotretMalut - Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku Utara, meminta Kepolisian Resor Ternate mempercepat penanganan hukum oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis.

Pasalnya, kejahatan yang dilakukan memiliki bukti berupa video yang telah beredar, apalagi korban dianiaya saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Ketua DPD KNPI Malut, Imanullah Muhammad menyebutkan kejahatan yang dilakukan oknum Satpol PP telah melanggar ketentuan pasal 351 KUHPidana.

"Pelaku harus diberikan efek jera sehingga tidak semena-mena dalam melaksanakan tugas, juga menjadi pembelajaran bagi yang lain," tegas Imanullah, Selasa (25/02/2025).

Selain KUHPidana, Iman biasa ia disapa menyebutkan, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan juga melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kemerdekaan pers telah diakui sebagai hak asasi. Tindakan dari oknum Satpol PP Kota Ternate adalah bagian dari menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalis," sebutnya.

Iman juga meminta Wali Kota Ternate, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk memberikan sanksi tehadap oknum Satpol PP yang tidak disiplin dalam bertugas.

"Pemerintah Kota Ternate harus mengambil langkah cepat dan tegas terkait masalah ini," tutupnya. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini