![]() |
KPK Maluku Utara menyambangi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara |
Permintaan ini disampaikan Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara, saat menyambangi dua instansi Aparat Penegak Hukum (APH) itu pada Rabu, (14/05/2025).
"Berdasarkan data yang dihimpun, kami menduga ada penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp 19,8 miliar, yang dikelola Suryani Antarani saat menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai," ucap Koordinator Lapangan KPK Maluku Utara, Alimun Nasrun saat menyampaikan orasi.
Alimun menyebutkan, penyalahgunaan anggaran senilai puluhan miliar ini, dikelola dalam dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024. Penyalahgunaan ini, diduga tidak hanya bermasalah pada sisi administrasi, tetapi juga pada realisasi.
"Kejati dan Polda kami minta melakukan pemeriksaan terhadap Suryani dan Gharsil Albram, terkait penggunaan anggaran di BPKAD Pulau Morotai dua tahun terakhir," pintanya.
Ia menuturkan, dalam dua tahun terakhir saja, anggaran makan minum BPKAD Pulau Morotai tembus Rp 6,3 miliar. "Tahun 2023 anggaran Mami BPKAD Pulau Morotai senilai Rp 2,8 miliar, dan Rp 3,5 miliar pada tahun 2024," sebut Alimun.
KPK Maluku Utara juga mengultimatum BPK RI, segera lakukan audit khusus atas pengelolaan anggaran di BPKAD Pulau Morotai. (red)