![]() |
Ketua GMNI Kota Ternate |
Ketua DPC GMNI Ternate, Mursal Hamir mengatakan, pembangunan training ground harus memiliki izin pemerataan dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini, sebut Mursal, menjadi acuan administrasi seperti legalitas, kesesuaian tata ruang, keselamatan dan keamanan, pengendalian pembangunan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan nilai investasi, dan pengendalian dampak lingkungan.
"Kelurahan Tubo yang dijadikan lokasi training ground merupakan salah satu kelurahan yang rawan terkena dampak bencana. Ini tertuang dalam Perda Kota Ternate nomor 2 tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah," ungkapnya, Minggu (05/07/2025).
Mursal menambahkan, izin PBG akan dikenakan pajak daerah yang diatur dalam Perda Kota Ternate nomor 14 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perda ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu seperti PBG. maka objek retribusi adalah Pemerintah Kota Ternate," tuturnya.
Ia meminta Komisi III DPRD Kota Ternate, segera melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Ternate melalui dinas terkait.
"Penegak hukum segera telusuri proses penerbitan izin pembangunan training ground tersebut," desaknya. (Tim/red)