Kejati Malut Didesak Periksa Yudhi Eka Prasetia

Sebarkan:
Andi J Latif saat menyampaikan orasi di Kantor Kejati Maluku Utara
TERNATE, PotretMalut - Dugaan penyimpangan beasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, disorot Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara.

Beasiswa yang dialokasikan melalui APBD tahun 2022, diketahui telah dicairkan, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 08652/SP2D-LS/DAU-DISDIK/X/2022 yang ditandatangani langsung kuasa BUD.

Andi J. Latif saat orasi mengatakan, dari total anggaran Rp 1 miliar, hanya 109 mahasiswa yang tercatat menerima beasiswa dengan nominal Rp 2 juta per orang.

"Artinya, total dana yang benar-benar tersalurkan hanya Rp 218 juta. Sementara sisa Rp 782 juta hingga kini masih menjadi tanda tanya. Padahal, sesuai rencana awal, penerima beasiswa seharusnya mencapai 500 mahasiswa," ungkap Andi saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (11/09/2025).

Dugaan kuat, dana senilai Rp 782 juta tersebut, mengalir ke rekening pribadi Mantan Ketua STP Labuha, Yudhi Eka Prasetia, yang sekarang menjabatnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Halmahera Selatan.

Andi mendesak Kejati Maluku Utara, untuk memeriksa Yudhi Eka Prasetia, terkait beasiswa yang tidak tersalurkan ke 391 mahasiswa. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini