![]() |
| Embung Pulau Hiri (Istimewa) |
Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segara menetapkan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Inisial MST, ES Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan pembangunan Embung Pulau Hiri, Kota Ternate.
Ia mengatakan, meski proyek embung Pulau Hiri yang dikerjakan CV Aqila Putri sudah selesai, tetapi mengalami limpasan air melalui Spillway (Saluran pelimpah).
"Bahkan, saat intensitas curah hujan tinggi, terjadinya longsor dan banjir hingga merembet ke pumukiman warga setempat," ungkap Fajrun, Selasa (25/11/2025).
Fajrun menyebutkan, pelanggaran yang mengakibatkan longsor pada proyek embung tersebut masuk kategori kelalaian atau maladministrasi, kesalahan manusia dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan.
Disamping itu, kata dia, masalah ini sudah masuk kategori perencanaan yang buruk, juga desain proyek yang tidak memperhitungkan stabilitas lereng atau kondisi tanah.
mlMetode yang digunakan pihak PPK dan rekanan tidak sesuai standar sehingga kualitas dan mutu sangat diragukan.
"Proyek embung yang tidak berfungsi atau menimbulkan bencana dapat dijadikan subjek penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. jika pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat diketegorikan sebagai perbuatan melawan hukum," terangnya.
"Penyidik Polda Malut segara menjadikan hal ini sebagai pintu masuk dalam gelar penetapkan tersangka Kepala BWS, PPK, dan rekanan. karena mereka sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanan proyek tersebut," desak Fajrun. (sr/red)
