Gunakan Pakaian Dinas Bupati Morotai Jemput AHM

Sebarkan:


 
Add caption  

MOROTAI,Potretmalut.com- Kendatangan Calon Gubernur (Cagub) Propinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM) ke Kabupaten Pulau Morotai untuk berkampanye, dijemput langsung Bupati, Benny Laos disoal.

Pantauan reporter Brindonewas. AHM yang tiba di Bandara Pittu  Morotai dengan menggunakan pesawat Wings Air. Senin (26/2/2018). Kedatangan mantan Bupati Kepsul dua priode ini,  disambut langsung Bupati Benny Laos, Kepala Dinas Perumahan  dan Pemukiman Allan Syani Beolado.  Anehnya lagi terlihat  mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Morotai menjemput rombongan AHM.

Setelah bertolak dari bandara, rombongan AHM menggunakan mobdin dan langsung kediaman Bupati, Benny Laos yang terletak di Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) untuk makan siang.

"Ini sudah melanggar aturan Pemilu, Bupati dengan pakaian dinas lengkap menjemput AHM di bandara, itu tidak boleh, karena tujuan AHM di Morotai ini untuk berkampanye, Panwas harus turun tangan, karena apa yang dilakukan Bupati telah menyalahi aturan yang berlaku, "ucap  salah satu masyarakat Morotai yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (27/02).

Sebagai pimpinan daerah, kata dia, Bupati seharusnya tidak melakukan penjemputan terhadap AHM yang notabene adalah Kepala Daerah, apalagi dengan menggunakan mobdin, karena tujuan AHM dengan rombongan ke Morotai untuk kampanye. "Berbeda jika AHM ke Morotai untuk melaksanakan tugas lain, tapi tujuannya untuk berkampanye Bupati tidak diperbolehkan untuk menjemputnya apalagi menggunakan mobdin, "kesalnya.

Sementara, Komisioner Devisi Hukum dan Penindakan Panwas Pulau Morotai, Seni Soamole saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dimaksud mengaku, belum dapat berbuat banyak, karena sebelum dia melakukan tindakan, terlebih dahulu mengkaji keterlibatan Bupati yang menggunakan aset pemerintah penyambutan kedatangan AHM dan rombongan. "Kami akan lakukan pengkajian, jika ditemukan itu pelanggaran, maka akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, "tegasnya. 

Dikatakan,  Panwas tidak bakal membiarkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat politik praktis, jika ditemukan PNS terbukti terlibat politik praktis, maka sanksi tegas sudah pasti menanti. 

"Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg 2019 dan Pilpres dan Wapres 2019 menyebutkan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap PNs tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, jadi dalam edaran kementrian itu sudah tertulis jelas, bagi PNS terlibat politik praktis akan ditindak tegas, "ancamnya. (Fix)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini