Diduga ada Kolusi, Pemenang Tender Proyek Talud di Kepsul Tak Miliki SBU

Sebarkan:
Jordan Bambang, Ketua Umum IMM Kepulauan Sula
SULA, PotretMalut - Tender proyek rekonstruksi bangunan penguat talud penahan banjir Sungai Baleha, Kecamatan Sulabesi, dimenangkan CV atau Commanditaire Vennootschap yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Informasi yang dihimpun, CV Gela Karya Utama selaku pemenang, diketahui belum memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepulauan Sula, Jordan Bambang mengatakan, SBU merupakan dokumen penting yang harus dimiliki perusahaan untuk mengikuti lelang proyek konstruksi.

"Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat berpartisipasi dalam proses lelang, jika tidak maka berisiko menghadapi masalah hukum," Jordan, Senin (05/05/2025).

Jordan menyebutkan, SBU berfungsi sebagai buku kompetensi dan izin operasional, memastikan keamanan, kualitas, dan profesionalisme dalam industri konstruksi.

UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengharuskan setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi di Indonesia untuk memiliki SBU.

"Selain UU ini, dalam pasal 30 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menjelaskan hal yang sama," terangnya.

Jordan menerangkan, pemenang tender yang tidak memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan SBU, penghentian sementara kegiatan berusaha, dan bahkan masuk daftar hitam. 

"Sanksi ini bisa dikenakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun yang terjadi, CV Gela Karya Utama malah memenangkan tender dan melaksanakan kegiatan," tuturnya. 

Ia menduga, ada indikasi kolusi dalam lelang proyek dengan pagu Rp 6,8 miliar ini, yang bisa mengarah pada praktek korupsi pada proyek penguat talud penahan banjir Sungai Baleha.

"Kami menduga ada indikasi PPK mengarahkan agar paket kegiatan rekonstruksi bangunan penguat talud penahan banjir Sungai Baleha kepada CV Gela Karya Utama," pungkasnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini