![]() |
| Ilustrasi |
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara, nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, tanggal 26 Mei 2025, menyebutkan pekerjaan peningkatan jalan ke hotmix ruas jalan Kota Labuha oleh CV MMM berdasarkan Kontrak Nomor 620/55/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2024, dengan nilai pekerjaan Rp 15.673.676.769.00, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 76.046.771,46.
Selain itu, pekerjaan penanganan long segmen ruas jalan dalam Kota Labuha oleh CV MMM berdasarkan Kontrak Nomor 620/201.B/SPP-PPJ/DPUPR-HS/DAU/2024, nilai pekerjaan Rp 14.995.500.000.00, juga terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 143.967.941,33.
Jervis mengatakan, kelebihan pembayaran akibat ditemukan kekurangan volume pada dua paket pekerjaan tersebut, telah dilakukan pengembalian, setelah diketahui terdapat kekurangan volume usai pemeriksaan BPK.
Ia mengaku, pekerjaan yang dilakukan oleh CV MMM, biasanya dilakukan melebihi volume. "Biasanya selama ini kalau kami kerja, kalau jalannya 5.000 meter, kami lebihkan sehingga pekerjaannya menjadi 5.010 meter, ini agar menghindari kekurangan volume," akunya.
"Ketika diketahui terdapat kekurangan volume pada dua paket pekerjaan ini, CV MMM langsung melakukan pembayaran," ungkap Jervis kepada Potretmalut.com, Minggu (01/03/2026).
Setelah Potretmalut.com mengkorfirmasi ke pihak Inspektorat Halmahera Selatan, tercatat bahwa CV MMM sudah melakukan pengembalian kelebihan bayar senilai Rp 76.046.771,46 dan Rp 143.967.941,33, yang disetorkan langsung melalui rekening BSI milik CV MMM ke rekening RKUB Kabupaten Halmahera Selatan pada Juli 2025.
Sementara untuk keterlambatan pekerjaan dua proyek yang dikerjakan CV Modern Cipta Karya, terkendala kondisi alam dan ada lahan yang belum diselesaikan.
Dua proyek tersebut adalah perbaikan geometrik ruas jalan Belang-Belang–Yaba segmen Kaputusan–Indari dengan nilai kontrak Rp 17.604.961.359, dengan progres fisik 95 persen dan realisasi keuangan 92 persen.
Dan proyek peningkatan jalan ke hotmix ruas Belang-Belang–Yaba segmen Kaputusan–Poang dengan nilai kontrak Rp 20.208.000.000, dengan progres fisik baru mencapai 80 persen.
Diketahui, proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halmahera Selatan ini, telah diberikan addendum waktu hingga pertengahan Februari 2026. (Ar/red)
