![]() |
| Istimewa |
Perubahan tersebut mengacu pada Permendagri nomor 6 tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri nomor 109 tahun 2019, yang mengatur penulisan status PNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dokumen kependudukan.
Dalam sosialisasi yang disampaikan melalui media informasi resmi pemerintah daerah, dijelaskan bahwa status lama PNS (Pegawai Negeri Sipil) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Diganti dengan status baru yakni ASN.
Dengan demikian, pada kolom pekerjaan di KTP maupun KK, penulisan yang sebelumnya tertera "PNS" atau "PPPK", kini diseragamkan menjadi "ASN". Penulisan dapat dicantumkan sebagai ASN dan ASN (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional serta penyederhanaan administrasi kependudukan.
Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Selatan, Kader Noh, menjelaskan bahwa masyarakat yang berstatus PNS maupun PPPK dapat melakukan pembaruan data kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan penyebutan status aparatur sipil dalam dokumen resmi negara, sehingga lebih tertib dan sesuai regulasi terbaru," ujarnya, Rabu (25/02/2026)
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, turut mendukung langkah penyesuaian administrasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan agar segera melakukan penyesuaian data apabila diperlukan, dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat atau mengikuti prosedur layanan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, serta memberikan kepastian hukum dan keseragaman data bagi seluruh aparatur sipil negara di Kabupaten Halmahera Selatan. (Ar/red)
