![]() |
| Praktisi Hukum, Bambang Joisangadji, S.H |
Bambang mendesak Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), secepatnya menindaklanjuti temuan BPK, karena menyangkut uang daerah atau uang negara yang harus dikembalikan.
"Apabila ada yang mengakibatkan kerugian daerah tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka pihak PPKD harus berkordinasi atau melaporkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya, Selasa (24/02/2026).
Bambang menjelaskan, kaitan dengan hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dalam hal ini, Kejaksaan harus proaktif menindak tegas orang yang karena perbuatannya dapat merugikan keuangan negara," paparnya.
Selain itu, Bambang juga menyinggung peran penting pihak Kepolisian Halmahera Selatan, untuk turut memberantas tindak pidana korupsi atau Tipikor, sebagaimana perintah Undang-undang tentang Tipikor nomor 20 tahun 2001.
"Polisi ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. Undang-undang ini juga memberikan polisi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap individu dan lembaga yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Ar/red)
