![]() |
| Perwakilan Warga Obi, Budiman Safi |
Perwakilan Warga Obi, Budiman Safi, menegaskan bahwa pernyataan Camat Obi, Ali La Jaharia, maupun perwakilan PT Poleko Yubarsons, menunjukan inkonsistensi dan merupakan kebohongan publik, karena saling bertentangan.
"Camat bilang pra-konsultasi, sedangkan pengakuan Poleko adalah konsultasi publik untuk sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC), inikan tidak singkron," ujar Budiman, Rabu (24/02/2026).
Menurutnya, konsultasi publik terkait sertifikasi FSC bukan agenda formalitas, Sehingga, wajib mendengar keberatan masyarakat, serta menjamin free, prior, informed, consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.
"Penolakan masyarakat adalah substansi utama, bukan gangguan. Maka klaim bahwa forum belum masuk substansi tidak relevan," tuturnya.
Budiman mengungkapkan, sejak awal masyarakat sudah menolak sebelum dimulai agenda tersebut. Ini bukan kesalahan masyarakat, tetapi bukti tidak adanya penerimaan sosial.
"Artinya perusahaan gagal membangun simpati untuk persetujuan awal dalam standar FSC," ungkapnya.
Ia juga menyoroti alasan pergantian manajemen lama, seolah-olah masalah yang disuarakan masyarakat Obi tidak diketahui manejemen baru. Padahal, menurut Budiman, pergantian manajemen tidak serta-merta menghapus tanggung jawab PT Poleko Yubarsons.
"Ini alasan lemah secara hukum dan etika, karena badan hukum tetap sama. Izin, konflik, dan dampak melekat pada perusahaan. Olehnya itu, masyarakat tidak wajib menerima alasan manajemen baru," tegasnya.
Lebih lanjut, Budiman juga menyinggung Camat Obi, dikatakannya satu minggu sebelum memasuki Ramadhan 2026, Camat Obi sempat menerima laporan masyarakat di kantor Kecamatan.
"Dan di saat yang sama, Pak Camat Ali La Jaharia menelpon Pak Roger PT Poleko Yubarsons, terkait laporan masyarakat dan sempat meminta semen 2/3 sak," akunya.
Ia menambahkan, penolakan masyarakat sejak awal adalah sikap sah dan harus dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh aktivitas perusahaan termasuk penebangan hutan.
"Penebangan juga saat itu adalah perusahaan yang sama saat ini masuk mengelola hutan yakni PT Wijaya karya Indonesia (WKI) dan PT Arta Rimba Sejahtera (ARS) masih afiliasi dengan PT Poleko Yubarsons," pungkasnya. (Ar/red)
