SBGN Malut Siap Laporkan PT Esta Dana Ventura

Sebarkan:
Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar
TERNATE, PotretMalut - Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mengambil langkah tegas terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Esta Dana Ventura Cabang Ternate dengan mantan karyawannya.

SBGN akan mengajukan laporan resmi kepada Satgas Desk Ketenagakerjaan Kota Ternate, atas dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Masalah ini mencuat setelah perusahaan pembiayaan tersebut menghentikan kontrak kerja karyawan tanpa memenuhi kewajiban hukum. Hak yang belum dibayarkan meliputi sisa gaji, uang kompensasi, dan hak-hak normatif lainnya.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat tindakan sewenang-wenang ini. "Kami akan segera melaporkan PT Esta Dana Ventura Cabang Ternate ke Satgas Desk Ketenagakerjaan Kota Ternate terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, karena menahan sisa gaji dan hak karyawan," tegas Sofyan, Minggu (31/05/2026).

Pria yang akrab disapa Black Panther ini menjelaskan, upaya komunikasi awal telah dilakukan dengan pihak manajemen setempat. Namun, respons dari perusahaan dinilai menantang dan menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Kami sudah menghubungi Pimpinan Cabang, tetapi responnya justru mempersilakan kami untuk melapor. Karena tidak ada niat baik, kami siap melayani PT. Esta Dana Ventura Cabang Ternate sampai di manapun proses hukum berjalan," cetusnya.

Black Panther juga memastikan SBGN akan mengawal kasus ini secara total demi memperjuangkan hak buruh yang terabaikan.

"Kami akan mendampingi eks karyawan ke Disnaker Kota Ternate, bahkan jika harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial pun tetap kami kawal. Keadilan wajib ditegakkan," tutupnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini