PARADE Malut Desak APH Periksa Kontraktor dan Dinas PUPR Halsel Terkait Proyek Jalan Rp 2,8 Miliar

Sebarkan:
Proyek Jalan Lapen di Desa Jikohai, Kecamatan Obi Barat, 
HALSEL, PotretMalut - Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap CV Indong Indah, serta pihak penyedia material dalam proyek pembangunan peningkatan ruas jalan ke Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Jikohai, Kecamatan Obi Barat. Proyek ini diketahui bernilai Rp 2,8 miliar.

"Selain kontraktor, Kepala Desa Jikohai dan Dinas Teknis PUPR Halsel juga harus diperiksa," kata Ebamz sapaan akrabnya, Kamis (17/09/2026).

Menurutnya, penggunaan material dari Galian C ilegal alias tidak berizin dalam proyek jalan senilai miliaran rupiah ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah dan merusak lingkungan.

Ebamz menyebut APH, Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, lalai dalam pengawasan proyek. Penggunaan material dari Galian C ilegal dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengungkapkan bahwa CV Indong Indah diduga menggunakan material yang berasal dari sungai (barangka) dan pasir pantai yang berstatus Galian C ilegal dalam mengerjakan proyek tersebut.

Oleh karena itu, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar memperhatikan proyek APBD 2026 ini, dan memberikan peringatan tegas kepada rekanan.

Secara teknis, Ebamz menyebutkan bahwa proyek pembangunan tersebut menunjukkan dugaan masalah yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Persoalan teknis ini tidak hanya menyangkut mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi sejak tahap awal pelaksanaan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan berujung pada pemborosan anggaran, keterlambatan manfaat bagi masyarakat, serta potensi kerusakan dini pada infrastruktur yang baru dibangun.

"APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika proyek dikerjakan asal-asalan dan bermasalah secara teknis, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas," tegasnya.

Ia juga menilai Pemkab Halmahera Selatan cenderung lebih fokus pada penyerapan anggaran ketimbang kualitas hasil pekerjaan. Akibatnya, proyek dikejar target administratif tanpa memastikan standar teknis dan kebermanfaatan jangka panjang.

Pihaknya mendesak agar Pemkab tidak menutup mata terhadap temuan di lapangan, dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Indong Indah, termasuk memeriksa Kepala Dinas terkait. Pemkab juga diminta memperkuat fungsi pengawasan internal, membuka ruang partisipasi publik, serta menindak tegas kontraktor yang terbukti lalai atau menyimpang.

"Transparansi dokumen proyek dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik," ucapnya.

Ebamz menambahkan, pembangunan seharusnya menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar bangunan fisik yang cepat rusak. Jika Pemkab serius ingin membangun daerah, kualitas, integritas, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

"Kritik ini menjadi peringatan dini bagi Pemkab Halsel agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola proyek, sehingga pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi agenda anggaran tahunan," tutupnya. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini