Formapas Malut Desak Kementerian ESDM Cabut Izin PT HSM

Sebarkan:
Ketua Umum PP Formapas, Riswan Sanun
JAKARTA, PotretMalut - Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut tuntas aktivitas pertambangan PT Harum Sukses Mining (HSM) di Halmahera Tengah.

Perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari pemalsuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ketidakjelasan legalitas, hingga aktivitas tambang ilegal.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa sektor pertambangan menyangkut kepentingan negara, kelestarian lingkungan, dan masa depan masyarakat Maluku Utara. Oleh karenanya, dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi tidak boleh diabaikan.

"Jika benar terdapat pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian legalitas dalam aktivitas pertambangan PT HSM, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pertambangan yang baik dan bersih," ujar Riswan, Selasa (02/06/2026).

Riswan menilai, karut-marut tata kelola tambang di Maluku Utara terjadi akibat lemahnya pengawasan negara. Dampaknya, masyarakat lokal hanya mendapatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, sementara perusahaan meraup keuntungan besar.

Formapas Malut mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan penegak hukum, pertama, memeriksa seluruh dokumen penerbitan RKAB PT HSM secara transparan.

Kedua, mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi izin dan menolak RKAB PT HSM.

Dan ketiga, menghentikan sementara aktivitas hingga mencabut izin operasi jika terbukti melanggar hukum.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi besar. Proses hukum harus berjalan terbuka tanpa ada perlindungan bagi pihak mana pun," tegas Riswan. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini