LPP Tipikor Halteng Nilai Polda Malut Tak Bertaring Hadapi Mafia BBM

Sebarkan:
Ketua LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky
HALTENG, PotretMalut - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Halmahera Tengah, berkembang menjadi sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky, menilai Polda Maluku Utara gagal menunjukkan ketegasan dalam membongkar dugaan praktik mafia BBM subsidi yang diduga telah berlangsung lama.

Pernyataan keras itu disampaikan menyusul munculnya dugaan manipulasi data kuota BBM subsidi tahun anggaran 2026. Kasus ini menyeret nama SPBU PT Weda Karya Utama dan CV Afdal. Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah bersama Organda, pihak SPBU, dan Bagian ESDA Setda Halteng.

Dalam forum itu terungkap ketimpangan distribusi yang dinilai janggal. SPBU Kota Weda hanya terealisasi sebesar 20 kiloliter (KL), sementara SPBU Pulau Gebe memperoleh alokasi hingga 45 KL.

Ketimpangan itu dinilai sulit diterima akal sehat, mengingat aktivitas transportasi dan kebutuhan BBM di Weda jauh lebih tinggi dibanding Pulau Gebe.

Fandi menilai, kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya dugaan permainan distribusi yang terorganisir.

Ironisnya, di tengah antrean panjang masyarakat dan sopir angkutan umum yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi, aparat penegak hukum justru dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

"Polda Maluku Utara terlalu banyak bicara soal pemberantasan mafia BBM, tetapi publik belum melihat tindakan nyata yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Jangan sampai slogan pemberantasan mafia hanya menjadi konsumsi seremonial," tegas Fandi, Kamis (28/05/2026).

Menurut Fandi, jika Polda Maluku Utara serius, pemeriksaan terhadap pihak SPBU dan seluruh rantai distribusi harus segera dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kalau aparat benar-benar serius, seharusnya dugaan permainan kuota seperti ini sudah lama dibongkar. Yang terjadi sekarang justru masyarakat kecil yang terus menjadi korban, sementara dugaan mafia distribusi tetap nyaman bermain di belakang," ujarnya.

Sorotan terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi juga datang dari DPRD Halteng. Sejumlah anggota legislatif meminta Pemerintah Daerah segera mengevaluasi hingga mencabut izin operasional SPBU yang dianggap tidak transparan dan tidak kooperatif dalam penyampaian data distribusi.

Fandi menegaskan, apabila dugaan manipulasi data dan penyimpangan distribusi terbukti, maka pihak terkait dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mafia BBM subsidi. Polda Maluku Utara harus membuktikan bahwa institusi penegak hukum masih berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini