Ini Penjelasan Camat Obi dan PT Poleko Yobarsons Terkait Polemik Konsultasi Publik

Sebarkan:
Istimewa
HALSEL, PotretMalut - Polemik konsultasi publik PT Poleko Yubarsons di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang digelar pada Sabtu (21/02/2026) lalu, memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Sejumlah perwakilan warga menilai proses yang digelar bersama konsultan Lembaga Wana Aksara, belum memenuhi prinsip partisipasi publik secara menyeluruh.

Perwakilan masyarakat Obi, Yusran Dais, menyampaikan bahwa forum yang digelar di Kantor Kecamatan Obi tersebut, belum memenuhi unsur konsultasi publik sebagaimana dipahami masyarakat. Ia menyoroti undangan yang disebut ditandatangani oleh pihak konsultan, bukan langsung oleh perusahaan sebagai pemrakarsa kegiatan.

Selain itu, ia menyebut undangan hanya ditujukan kepada kepala desa, dan tidak disampaikan secara langsung kepada warga yang dianggap terdampak.

"Jika masyarakat tidak diundang secara langsung dan tidak diberi ruang menyampaikan pendapat, maka forum itu sulit disebut sebagai konsultasi publik yang utuh," ujar Yusran, Minggu 22/02 lalu.

Forum tersebut, diketahui dihadiri unsur Muspika, di antaranya Camat Obi, Ali La Jarahia, Danramil yang diwakili Sertu Rano Asnawi, serta Kapolsek Obi yang diwakili Riki.

Menurut Yusran, camat seharusnya menjaga posisi netral sebagai pejabat pemerintah, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

"Pemerintah kecamatan harus memastikan keterlibatan masyarakat secara terbuka dan transparan," katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa dan BPD, bertindak sesuai mandat masyarakat dalam setiap proses yang menyangkut kepentingan publik.

"Mereka adalah representasi warga. Setiap sikap atau keputusan harus melalui musyawarah terbuka," ujarnya.

Sebagai bentuk sikap, perwakilan masyarakat menyampaikan dua tuntutan. Pertama, meminta agar seluruh tahapan kegiatan dihentikan sementara sampai mekanisme konsultasi publik dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Kedua, meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit terhadap proses fasilitasi forum tersebut, guna memastikan kesesuaian dengan aturan administrasi pemerintahan.

"Kami tidak anti investasi. Namun investasi harus taat aturan dan menghormati partisipasi masyarakat," tegas Yusran.

Camat Obi, Ali La Jarahia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rapat pra-konsultasi publik yang difasilitasi oleh pihak konsultan, bukan forum pengambilan keputusan.

Menurut Ali, agenda pertemuan dimaksudkan untuk memaparkan hasil survei di delapan desa pada tahun 2025, terkait keberadaan aktivitas PT Poleko Yubarsons.

"Kegiatan itu sifatnya pra-konsultasi. Belum masuk pada tahap pengambilan keputusan atau persetujuan apa pun," katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/02/2026) malam.

Ia menjelaskan, forum tersebut belum sempat membahas substansi materi, karena sebagian peserta menyampaikan penolakan sejak awal kegiatan dibuka.

"Baru dibuka, sudah ada peserta yang menyatakan penolakan sehingga forum tidak dilanjutkan. Jadi belum ada pemaparan materi secara lengkap dan tidak ada keputusan yang dihasilkan," ujarnya.

Ali juga menegaskan, pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat sebagai bagian dari fungsi pelayanan pemerintahan, tanpa memiliki kewenangan untuk menentukan persetujuan atau penolakan atas rencana kegiatan perusahaan.

"Kami di kecamatan bersikap netral. Tugas kami hanya memfasilitasi ruang pertemuan. Soal substansi dan proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan pihak perusahaan dan instansi teknis terkait," terangnya.

Sementara, perwakilan PT Poleko Yubarsons, Eko Heri, menjelaskan bahwa konsultasi publik belum sempat dilakukan karena mendapat penolakan sebelum dimulai.

Ia menerangkan, konsultasi publik tersebut berkaitan dengan sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC), karena PT Poleko Yubarsons pada Agustus 2025 lalu, sudah dikunjungi Lembaga Wana Aksara.

"Ini sebenarnya konsultasi publik untuk sertifikasi FSC. Dari total 8 desa, perwakilan masing-masing 2 orang. Tapi sebelumnya penyampaian hasil sudah ada interupsi sehingga konsultasi ini ditunda," terangnya.

Untuk konsultasi publik dengan masyarakat, Eko menyebutkan rencana akan dilakukan PT Poleko Yubarsons pada tanggal 24, tapi sudah terlanjur tegang.

Eko mengaku, PT Poleko Yubarsons telah terjadi pergantian manajemen, sehingga masalah yang disuarakan saat konsultasi publik tersebut tidak diketahui manajemen yang baru.

"Warga yang protes mungkin berpikir kalau Poleko ini sama dengan Poleko yang lama, padahal manajemen sudah beda. Mau minta pertanggungjawaban ke manajeman yang baru kan kita tidak tahu apa-apa. Untuk lebih jelasnya ketemu sama pimpinan saja, saya kurang kuasa," pungkasnya.

Diketahui FSC adalah sertifikasi internasional untuk kayu atau non-kayu. Label FSC memastikan produk mematuhi standar sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ketat, serta melacak rantai pasok dari hutan hingga ke konsumen. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini