![]() |
| Wasekum MD KAHMI Halut, Ibnu Furqan |
Meski mengapresiasi pelimpahan tersangka pemodal berinisial HB ke kejaksaan, KAHMI menilai penegakan hukum oleh Polres Halmahera Utara masih bersifat diskriminatif dan "setengah hati."
Wasekum MD KAHMI Halut, Ibnu Furqan, S.Hum, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan investigasi lapangan, aktivitas pengerukan material dan penggunaan bahan kimia berbahaya di lokasi tersebut masih berlangsung masif hingga saat ini.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa penangkapan yang dilakukan, hanya sekadar formalitas untuk memenuhi target perkara.
"Realitas di lapangan sangat kontradiktif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke satu figur seperti Haji Bolong, sementara pemodal lain dan alat berat mereka masih leluasa merusak ekologi Halmahera Utara. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap asas equality before the law," tegas Ibnu dalam rilis, Selasa (14/04/2026).
Ironi penegakan hukum ini semakin meruncing dengan adanya informasi investigatif yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, dalam pusaran bisnis tambang ilegal tersebut.
KAHMI mempertanyakan keberanian penyidik untuk menyentuh aktor intelektual di balik layar, yang diduga menggunakan pengaruh politiknya.
"Hukum tidak boleh seperti jaring yang hanya menangkap ikan kecil, tetapi robek saat berhadapan dengan gurita oligarki yang berlindung di balik kursi legislatif," tambah Ibnu.
Atas kondisi tersebut, MD KAHMI Halmahera Utara mengeluarkan tiga tuntutan utama:
1. Kepada Polres Halut: Mendesak pengembangan penyidikan untuk mengejar seluruh aktor intelektual dan pemodal lain yang masih beroperasi.
2. Kepada Polda dan Mabes Polri: Meminta Kapolda Maluku Utara hingga Divpropam Mabes Polri mengambil alih kasus jika Polres Halut terbukti "mandul" atau tidak berani mengusut oknum pejabat dewan.
3. Kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Halut: Mendesak BK untuk proaktif menyelidiki anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik mafia tambang ini demi menjaga muruah institusi.
KAHMI menegaskan bahwa kelestarian lingkungan dan integritas hukum di Halmahera Utara tidak boleh digadaikan, demi melindungi pundi-pundi kekayaan segelintir oknum pejabat dan pemodal ilegal. **
