![]() |
Ilustrasi |
Tokoh pemuda Desa Busua, Fauzi mengatakan, pengelolaan DD harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
"Ini secara tegas diatur dalam UU nomor 6 tahun 2024 tentang Desa," ungkap Fauzi, Minggu (04/05/2025).
Fauzi menyebutkan, selama ini pengelolaan DD Desa Busua, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Andi Hairuddin, tidak dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, ada proyek desa di tahun 2024 yang tidak diselesaikan oleh kepala desa. "Pembayaran proyek maupun upah material tak kunjung diselesaikan," sebutnya.
Meski begitu, sebut Fauzi, audit khusus terhadap Kepala Desa Busua, seakan hanya janji oleh Inspektorat Halmahera Selatan.
"Pertemuan dengan Inspektorat pada Kamis 23/01 hanya janji, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari tim inspektorat," sesalnya.
Menurut Fauzi, kepemimpinan kepala Andi Hairuddin, hanya mementingkan pribadi dan oknum tertentu, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat desa.
Sikap kepala desa ini, dinilai mendapat dukungan Inspektorat dan BPMD, yang seakan abai dengan kegagalan kepemimpinan Kepala Desa Busua.
"Jika Inspektorat dan BPMD abai, kami akan melaporkan kasus Desa Busua ke Aparat Penegak Hukum. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat," tuturnya.
Selain itu, pihak Kecamatan Kayoa Barat sebagai perpanjangan tangan bupati, segera mengambil langkah tegas untuk menghindari gejolak yang lebih besar di masyarakat.
"Kami masyarakat Desa Busua mengingatkan kepada Inspektorat, segera memberhentikan Andi Hairudin sebagai Kepala Desa Busua guna menghindari konflik yang lebih besar di masyarakat," pungkasnya. (red)