![]() |
Foto usai RUPS |
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Ternate, Senin (13/10/2025).
Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly menyebutkan RUPS harus dilaksakan sebeum berakhirnya masa jabatan, untuk menentukan apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau dilakukan pergantian.
mengatakan bahwa sesuai ketentuan, RUPS harus diselenggarakan sebelum masa jabatan berakhir, untuk menentukan apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau dilakukan pergantian.
"Berdasakan ketentuan, RUPS dilakukan sebelum berakhirnya masa. Dalam rapat tadi dibahas apakah masa jabatan diperpanjang atau akan dilakukan pergantian posisi Direktur Utama," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Risdan juga menyampaikan laporan kinerja BPRS selama masa kepemimpinannya.
"Hasil rapat memutuskan saya untuk kembali memimpin BPRS Bahari Berkesan lima tahun kedepan. Seluruh pemegang saham sepakat untuk memberikan kepercayaan kepada saya," pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham pengendali, yakni Pemerintah Kota Ternate yang memiliki 98 persen saham, serta pemegang saham lainnya, yaitu Arifin Jafar. Hadir pula Wali Kota Ternate sebagai kuasa pemegang saham pengendali, dan Sekretaris Daerah yang menjabat sebagai Komisaris Utama. (Ham/red)