![]() |
DPMPTSP Halsel bersama sejumlah pemilik kafe saat Rakor |
Rakor yang berlangsung di kantor DPMPTSP pada Selasa, (14/10/2025), dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Saiful Turuy, Kasatpol PP, Rustam Salmon, Kabid Penegakan Perda, Irvan Zam-zam, Kabid Perkim, Hasan Abdullah, dan perwakilan Disparbud. Hadir juga pihak kafe karaoke Bungalow, Hoox, Fortune, Modiv, dan Rama.
Rakor ini membahas pengawasan dan penertiban, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pemberlakuan kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke.
"Mekanisme di dalam kafe yaitu jam operasional, berseragam, keamanan, siapa yang masuk harus dicatat. Kemudian ada Perda larangan minuman keras di dalam kafe. Jika ada kafe yang melanggar ketentuan akan kami tindak," ungkap Kepala DPMPTSP, Nasir J. Koda usai Rakor.
Kata Nasir, SOP menjadi kewajiban dan tanggungjawab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk diterbitkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021.
"Kewenangannya ada di pariwisata. Karena semua kegiatan di bidang usaha dan tempat hiburan malam atau kafe karaoke adalah usaha di sektor pariwisata," terangnya.
Nasir menegaskan, semua pelaku usaha kafe karaoke di Halmahera Selatan, sudah mengantongi izin.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa kafe ada yang ilegal, mungkin keliru. Silahkan cek di dasbord OSS semua punya izin," sebut Nasir.
Rakor tersebut digelar karena menindaklanjuti polemik yang terjadi akhir-akhir ini, apalagi DPMPTSP yang selalu menjadi sorotan.
"Makanya kami coba untuk menindaklanjuti, ini langkah pemerintah daerah untuk menormalisasi apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. Jadi, jangan bilang bahwa semua itu DPMPTSP, keliru kalau seperti itu," pungkasnya. (Ar/red)