![]() |
| Ilustrasi |
Kepala Desa, Sahril S Imam, dan Bendahara, Lutfi M Ibrahim, secara resmi dilaporkan oleh Sekertaris FPK Maluku Utara, Zulkifli, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore pada Selasa, (25/11/2025).
Zulkifli menyebutkan, laporan terdebut merupakan bentuk komitmen FPK, untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, serta mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
"Penyidik Reskrim Polresta Tidore harus segera tindaklanjuti laporan kami, karena DD digunakan Kades untuk memperkaya dirinya sendiri," ungkapnya.
Ia menegaskan, laporan itu sebagai langkah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi tentang pembangunan desa, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, FPK Malut telah mengantongi data dugaan penyimpangan anggaran DD yang dilakukan oleh Kades Wama dan Bendaharanya, sejak tahun 2020 hingga 2025. Dugaan korupsi disebut terjadi setiap kali proses pencairan anggaran.
"Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai 2025 diduga dikorupsi oleh Kades itu dengan total kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar," sebut Zulkifli.
Berdasarkan data yang dihimpun FPK Maluku Utara, selama 5 tahun menjabat sebagai kades, Sahril dalam mengelola dana desa tidak melibatkan masyarakat desa Wama. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak tahu program pembangunan maupun pemberdayaan.
"Dalam program pembangunan melalui musyawarah desa (Musdes), masyarakat tidak dilibatkan, sehingga apa saja yang dikerjakan, masyarakat tidak tahu" ujarnya.
Di tahun ini, proyek pemeliharaan jalan tani Desa Wama yang dianggarkan Rp 513 juta, diduga dikerjakan sesuai perintah Kades, tanpa mendengar masukan dari masyarakat.
Sementara dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang tertulis harus 'menyewa alat berat untuk pengerasan jalan tani' faktanya Kades hanya menyewa 3 unit motor kaisar.
"Jalan tani yang dianggarkan ratusan juta melalui APBDes tahun 2025 ini, tidak dapat diakses, karena dikerjakan asal-asalan," bebernya.
Selain itu, sebut Zulkifli, kekayaan Sahril terlihat berubah drastis saat menjabat Kades. Ia saat ini memiliki usaha kos-kosan di Kota Ternate, simpan pinjam di Desa Lelilef dan tanah kaplingan di desa Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, bahkan punya mobil dum truk.
"Sebagian usaha kades itu sengaja pakai nama orang lain, dengan tujuan agar tidak dicurigai (nampak) oleh masyarakat," ungkapnya.
Belum lagi, anggaran pembangunan Masjid Desa Wama tidak diserahkan ke panitia, tapi dikelola sendiri, dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan nilai Rp 140 juta juga diduga digelapkan oleh Kades.
"Pembangunan Masjid Wama saat ini terbengkalai, dan dana BUMDes yang awalnya bergerak di usaha simpan pinjam, saat ini tidak jalan karena seluruh anggarannya diduga telah ditarik Tades," pungkasnya.
Terpisah Plh. Kasi Humas Pokresta Tidore Aipda Agung Setyawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh Kades Wama.
"Iya kemarin ada laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Korupsi oleh Kepala Desa Wama," singkatnya. (Tim/red)
