Kuasa Hukum Alimusu Minta PT Harita Nickel Bayar Ganti Rugi

Sebarkan:
Kuasa Hukum Alimusu, Bambang Joisangadji
HALSEL, PotretMalut - PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nickel, diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik Alimusu La Damili, di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.

Lahan milik Alimusu, yang digadang-gadang akan dijadikan bandara milik PT Harita Group, sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh LA Harita Group pada 2022 lalu.

Menantu dari Alimusu, La Ra, beberapa waktu lalu memberikan kesaksian, ia hadir dan menyaksikan proses pengukuran. La Ra menyebut, pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa luas lahan sekitar 5,5 hektare tanpa menunjukkan peta, dokumen, atau bukti resmi pengukuran, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.

"Waktu pengukuran saya ikut. Mereka pakai GPS dan bilang luasnya 5,5 hektare, tapi tidak ada bukti atau peta yang ditunjukkan ke kami,” katanya.

Menurutnya, ada kesepakan harga, bahwa lahan milik Alimusu akan dibayarkan Rp12.000-Rp12.500 permeter persegi. Meski begitu, Alimusu mengaku pada tahun lalu, Ia dipanggil oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, bersama seorang anggota polisi. Dalam pertemuan itu, ia diberikan uang senilai Rp 300 juta sebagai ganti rugi lahan.

"Saya dipanggil kepala desa dan satu anggota polisi untuk kasih saya uang Rp 300 juta. Jujur saya tidak terlalu paham, tapi di situ kepala desa bilang uang ini kita bagi dua," pengakuan Alimusu.

Alimusu mengaku ada tekanan saat penyerahan uang tersebut. Kepala desa secara tegas memperingatkan bahwa jika ia menolak, maka ia tidak akan mendapatkan apa pun di kemudian hari.

"Waktu uang itu dikasih ke saya, Kepala Desa bilang: ‘Kalau uang ini kamu tolak, nanti akan sia-sia dan kalian tidak akan dapat lagi.’ Itu yang membuat saya terpaksa terima," akunya.

Lahan dengan luas sekitar 5,5 hektare tersebut, diketahui telah ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh, yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga Alimusu.

Kuasa hukum Alimusu, Bambang Joisangadji, menyebutkan, pengrusakan tanaman milik kliennya dengan cara digusur dan dirobohkan, membuat kliennya yang bekerja sebagai petani/pekebun mengalami kerugian yang begitu besar.

"Perbuatan tersebut secara perdata telah melangkar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar Bambang, Rabu (04/03/2026).

Selain itu, Bambang menyebut secara pidana, telah melanggar UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru, Pasal 521 ayat 1.

Pasal ini berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta". 

Ia menambahkan, perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan Harita Nickel juga melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 51 tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak. 

"Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan upaya hukum yang serius. Baik pidana maupun perdata jika pihak perusahaan tidak melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh klien kami," tegasnya.

"Kami juga akan melakukan upaya hukum, menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut," tutup Bambang. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini