![]() |
| Koordinator Formatik Jakarta, Alfian Sangaji |
Desakan ini dipicu oleh banyaknya proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang dinilai mangkrak dan bermasalah.
Koordinator Formatik Jakarta, Alfian Sangaji, menyatakan bahwa BWS Maluku Utara di bawah kepemimpinan M. Saleh Talib, menyisakan banyak persoalan fundamental yang merugikan masyarakat.
Proyek-proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai total puluhan miliar rupiah.
Daftar proyek yang diduga bermasalah antara lain:
Sabodam Rua: Pembangunan di Kelurahan Rua, Kota Ternate (APBN 2025) senilai Rp 42,3 miliar.
Jaringan Reservoir Nakamura: Pendukung embung reservasi di Kabupaten Pulau Morotai (APBN 2023) senilai Rp 23 miliar.
Pembangunan Pulau Hiri: Proyek infrastruktur (APBN 2024) senilai Rp 13,5 milar.
Bendungan Irigasi Weda Selatan: Proyek di Kabupaten Halmahera Tengah (APBN 2025) senilai Rp 16,9 miliar.
Bronjong Penanganan Bencana: Proyek di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, yang diduga menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal sebagai material penyangga.
Alfian menegaskan, Kepala BWS Malut dinilai gagal menjalankan tugas sesuai Pasal 2 dan 3 Permen PU No. 13/PRT/M/2006. Selain itu, ia dituding melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
"Ini bukan sekadar mencari keuntungan, tapi berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan," tegas Alfian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Formatik Jakarta menyampaikan tuntutan kepada Menteri PU dan BKN, memberikan sanksi tegas berupa pencopotan secara tidak hormat kepada M. Saleh Talib.
Selain itu, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa dugaan korupsi pada berbagai proyek dimaksud. **
