![]() |
| Istimewa |
Desakan ini disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, Rabu, (04/03/2026) dini hari.
Mansur menilai, perusahaan tambang yang beoperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah ini, menunjukkan sikap tidak taat terhadap aturan hukum negara, serta terkesan meremehkan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan.
Desakan dari DPP IMM ini, menyusul adanya dokumen keputusan dari Kementerian Kehutanan, yang menetapkan sebagian batas areal kerja penggunaan kawasan hutan untuk operasi produksi nikel atas nama PT Karya Wijaya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan luas sekitar 44,64 hektare.
Luasan tersebut, merupakan bagian dari persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sebelumnya diberikan kurang lebih 100 hektare.
Menurut Usman, fakta administratif justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kehutanan dan pertambangan. Ia menilai, berbagai polemik terkait aktivitas perusahaan, termasuk potensi sanksi administratif yang pernah mencuat, memperlihatkan indikasi bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajibannya secara disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan tidak boleh bermain-main dengan aturan negara. Jika ada izin kawasan hutan yang diberikan, maka seluruh kewajiban hukum harus dipenuhi secara ketat. Ketika muncul persoalan sanksi dan ketidakpatuhan, itu menunjukkan adanya sikap meremehkan hukum dan terkesan acuh terhadap kewenangan negara," tegas Usman.
IMM menilai, apabila dugaan ketidaktaatan perusahaan milim Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tersebut dibiarkan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam nasional, khususnya sektor pertambangan nikel yang saat ini menjadi sektor strategis negara.
Usman menegaskan, negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan korporasi yang memiliki kekuatan modal besar, karena yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan lingkungan tetapi juga wibawa hukum pemerintah.
Ia juga menegaskan, keberadaan izin bukanlah legitimasi untuk melakukan pelanggaran atau mengabaikan kewajiban, sebab seluruh aktivitas di kawasan hutan memiliki konsekuensi hukum yang ketat, termasuk kewajiban perlindungan lingkungan, reklamasi, dan kepatuhan administratif.
Olehnya, Satgas PKH tidak boleh ragu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Karya Wijaya, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.
"Negara tidak boleh kalah dari perusahaan tambang. Jika benar ada ketidaktaatan, penindakan harus dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada korporasi," ujar Usman.
IMM akan terus mengawal persoalan ini, hingga terdapat kepastian hukum yang jelas serta langkah penegakan aturan yang tegas dari pemerintah.
Usman bahkan memperingatkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan akan merusak kepercayaan publik terhadap negara dan membuka ruang kerusakan lingkungan yang lebih luas di Maluku Utara.
"Kalau negara diam, maka publik akan menilai ada pembiaran. Kami tidak akan tinggal diam. Lingkungan hidup adalah hak rakyat, negara wajib melindunginya," tutupnya. (Tim/red)
