![]() |
| Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim |
Seruan ini menguat setelah Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), LKH alias Lee Kah Hin, resmi ditahan Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN.
Penahanan tersebut dinilai sebagai sinyal, bahwa aparat penegak hukum mulai serius menertibkan praktik-praktik tambang bermasalah.
Meski begitu, Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, menilai langkah itu belum menyentuh akar persoalan.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu, sementara perusahaan lain yang pelanggarannya sudah menjadi rahasia umum justru dibiarkan," tegasnya, Selasa (03/03/2026).
APEL Malut-Jakarta, secara terbuka menyoroti sedikitnya tiga perusahaan tambang yang diduga sarat pelanggaran.
Pertama, PT Karya Wijaya yang disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Perusahaan ini diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty tanpa izin sah. Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi pidana.
Kedua, PT Mineral Trobos yang dikaitkan dengan pengusaha David Glen Oei, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Nama David sebelumnya muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Oktober 2024. APEL menilai, relasi antara bisnis tambang dan elite politik harus dibuka secara terang.
Ketiga, PT Smart Marsindo yang mengantongi IUP Operasi Produksi nikel di Halmahera Tengah. Luas awal izin disebut sekitar 315 hektare, kemudian menyusut menjadi 196 hektare. Namun dokumen PPKH hanya mencakup 50,59 hektare. Di sisi lain, rencana produksi mencapai 1,2 juta WMT per tahun. angka yang dinilai tidak sebanding dengan luasan kawasan hutan yang diizinkan.
APEL menduga, terjadi aktivitas penambangan di luar area izin dan di kawasan hutan. Selain itu, berdasarkan data MODI ESDM, perusahaan ini disebut tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Jika temuan ini akurat, maka izin tersebut berpotensi cacat hukum dan melanggar UU Minerba.
Perusahaan ini juga dikaitkan dengan Shanty Alda, sebagai pihak yang diduga memiliki kendali. APEL menegaskan, status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi tameng kebal hukum.
APEL Malut-Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri di Jakarta. Mereka juga akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut.
Adapun tuntutan APEL Malut-Jakarta diantaranya:
1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, dan PT Smart Marsindo, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
2. Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat yang diduga terlibat, berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara beserta jejaring korporasi dan relasinya dengan pejabat daerah maupun elite nasional.
4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.
5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan terkait.
APEL Malut-Jakarta menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak bergerak cepat dan transparan, publik akan menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum sektor tambang di Maluku Utara.
"Maluku Utara bukan ladang eksploitasi tanpa batas. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh," tutup Rahmat. (Calu/red)
