Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Jalan Hotmix Sif-Palo, APH Diminta Telusuri

Sebarkan:
Ilustrasi
HALTENG, PotretMalut - Aparat Penegak Hukum diminta menelusuri anggaran proyek peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix ruas jalan Sif-Palo, Kabupaten Halmahera Tengah, tahun 2023 senilai Rp 11.041.401.000, yang dikerjakan CV Bintang Pratama.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK Afirmasi), sudah dicairkan 100 persen, namun progres fisik pekerjaan hanya mencapai 61,04% atau senilai Rp 6.739.671.170, dari nilai kontrak.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 15 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 38,96% atau sebesar Rp 4.301.729.829 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi sebesar Rp 11.041.401.000, atau 100% dari nilai kontrak.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Nomor 17.A/LHP/XIX.TER./5/2024 tanggal 27 Mei tahun 2024 menyebutkan anggaran proyek peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix tahun 2023 sebesar Rp 11.041.401.000, sudah dicairkan 100 persen akan tetapi fakta di lapangan pekerjaan itu baru mencapai 61,04 persen.

Praktisi hukum Maluku Utara, Fajrun Hairun mengatakan, proyek yang bersumber dari DAK Afirmasi ini perlu didalami APH.

Fajrun menduga, ada unsur kerjasama antara Kepala Dinas PUPR yang juga PPK proyek, dan pihak perusahan yang diduga memanipulasi laporan pertanggunjawaban atas progres pekerjaan tersebut dengan tujuan mencairkan anggaran 100 persen.

"Pihak dinas dan rekanan beralasan, keterlambatan proyek karena ada kerusakan pada alat pekerjaan dan minimnya ketersediaan stok material. Ini menandakan pihak penyedia sengaja memaksakan pekerjaan ditangani oleh rekanan," ungkap Fajrun, Kamis (09/10/2025).

Pengacara muda ini menyebutkan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan bersama rekanan pelaksana, PPTK yang mewakili PPK, dan Inspektorat pada tanggal 23 April 2024 di Kecamatan Patani, dan dituangkan dalam berita acara hasil cek fisik tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani bersama BPK dan PPTK ditemukan pekerjaan belum selesai dikerjakan kontraktor pelaksana, dan di lapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan. 

PPK dan pihak rekanan juga beralasan, pendanaan paket tersebut bersumber dari dana DAK sehingga pencairan untuk pembayaran 100% dilakukan agar tidak melewati batas maksimal pencairan tanggal 31 Desember 2023.

Walaupun pencairan 100% dilakukan tidak sesuai dengan progress fisik pekerjaan di lapangan, namun PPTK mengajukan permohonan pemblokiran clearing dan transfer ke rekening perusahaan kepada salah satu Bank berdasarkan Surat Permohonan Pemblokiran Pencairan Dana Nomor 600/45/PPTK/Mhn-blokir-Dana/I/2023 tanggal 20 Desember 2023 dan Nomor 600/46/PPTK/Mhn-blokir-Dana/II/2023 tanggal 20 Desember 2023. Dana tersebut tidak dapat dicairkan apabila PPTK tidak menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Blokir. 

"Apa yang disampaikan Kadis PUPR Halteng dan pihak rekanan sudah semestinya menjadi atensi APH. BPK juga sudah merekomendasikan kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengenakan denda keterlambatan serta mengembalikan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen tetapi tidak sesuai progres," pintanya. (tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini