![]() |
Mursal Hamir |
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2023 tertanggal 27 Mei 2024, BPK mencatat retribusi pasar dan terminal senilai Rp 668,7 juta, tidak disetorkan ke kas daerah.
Tiga SKPD itu diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait retribusi pelayanan pasar, Dinas Perhubungan (Dishub) terkait retribusi terminal, serta Unit Pengelola Pasar Grosir/Pertokoan yang berada di bawah naungan Disperindag.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal Hamir, mendesak tiga SKPD itu dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan yang tersebut.
"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi perampokan terhadap uang rakyat," tegas Mursal, Rabu (08/10/2025).
Mursal menyebutkan, temuan ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.
"Pemerintah Kota Ternate segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, serta menertibkan mekanisme penyetoran retribusi guna mencegah kerugian keuangan daerah di masa mendatang," pungkasnya. (Calu/red)