Kades Kawasi Diduga Arahkan Orang Dekat Provokasi Massa Saat Aksi di Kantor Harita

Sebarkan:
Kondisi sempat memanas ketika sejumlah orang yang diketahui dekat dengan Kades Kawasi melakukan provokasi
HALSEL, PotretMalut - Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi bersama Warga Desa Soligi, mendatangi kantor Harita Nickel di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Selasa (10/03/2026).

Mereka mendesak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group, segera membayar ganti rugi lahan milik Alimusu La Damili, yang diketahui telah digusur pihak perusahaan untuk pembangunan bandara.

Aksi tersebut sempat memanas, ketika sejumlah orang yang diduga orang dekat Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, mencoba memprovokasi massa di lapangan.

Mereka yang mencoba memprovokasi massa ini merupakan adik dari Kades Kawasi yang juga salah satu CSR Harita, Elias, Ketua Bumdes Kawasi, Yustinus, serta Yusuf Bungajari dan Bambang, yang diketahui merupakan bagian dari Pemdes Kawasi.

Meski begitu, aksi unjuk rasa terus berlanjut karena massa menahan amarah dan pihak Kepolisian dan TNI yang menjaga jalannya aksi sigap melakukan pengamanan.

Korlap aksi, Samhar Ebamz menyampaikan kekesalannya terhadap CSR Harita, yang melakukan pembiaran terhadap lahan milik Alimusu yang diduga dicaplok atau diserobot pihak perusahaan.

"Kami merasa risih atas proses pembiaran yang dilakukan PT Harita, atas lahan milik Alimusu yang dirampok pihak perusahaan," tegas Ebamz saat menyampaikan orasi.

Ebamz yang juga Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Maluku Utara ini mengaku, mengetahui bahwa lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare tersebut merupakan lahan milik Alimusu.

Sementara itu, Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Halmahera Selatan, Irwan Abubakar menegaskan, praktik serupa sering terjadi.

"Kami tahu, praktek serupa sering dilakukan Kades Kawasi dengan pihak LA Harita. Alimusu bukan korban pertama dan satu-satunya dari praktik serupa," ujar Irwan.

Adapun tuntutan dalam aksi Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi diantaranya:

1. Mendesak PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Harita Group, segera membayar ganti rugi lahan milik Alimusu La Damili.

2. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasi PT TBP di Pulau Obi.

3. Mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan sanksi tegas kepada PT TBP atas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan.

4. Mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada PT TBP atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

5. Mendesak Polres Halmahera Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait polemik sengketa lahan tersebut.

Massa aksi sempat hearing dengan pihak perusahaan, meski begitu, tidak ada kesepakatan dalam hearing tersebut. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini