Guru di Morotai Persoalkan Disdikbud Lantik Kepsek Belum Penuhi Golongan Kepangkatan

Sebarkan:
Kadis Dikbud Pulau Morotai, F. Revy Dara
MOROTAI - Pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pulau Morotai disoal sejumlah guru. Hal ini disebabkan, guru yang ditunjuk sebagai Kepsek itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dimana, ppara guru yang ditunjuk menjadi Kepsek oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diduga golongan kepangkatannya belum terpenuhi untuk ditunjuk sebagai Kepsek.

Dari informasi yang dihimpun reporter BRN, Jumat (9/3/2018) di aula kantor bupati sebanyak lima guru dilantik Kepsek oleh Kadisdikbud, F Revi Dara, dari kelima guru yang ditunjuk sebagai Kepsek dua diantaranya bermasalah, karena belum memiliki golongan kepangkatan yang cukup untuk mengisi jabatan Kepsek, keduanya itu dikabarkan tim bupati dan wakil bupati, Benny Laos-Asrun Padoma. Sebagai balas budi karena keduanya adalah tim bupati dan wakil bupati terpilih keduanya kemudian ditunjuk sebagai Kepsek.

Salah satunya, Kepsek SD Inpres Sambiki, Safriani Munaf. dirinya diduga belum memiliki golongan kepangkatan yang cukup. Golongan Safriani sendiri baru golongan II D, sementara golongan untuk mengisi jabatannya Kepsek minimal III A. Kondisi serupa terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sambiki, Djafar Sadik Asar diketahui memiliki golongan kepangkatan III B, akan tetapi ditunjuk untuk mengissi jabatan Kepsek. Padahal, untuk mengisi posisi itu minimal memiliki golongan III C bukan III B.

“ Kenapa para guru yang belum memiliki pangkat yang cukup sudah harus ditunjuk kepsek, ini berarti ada dugaan unsur balas Budi, karena keduanya kemarin tim bupati dan wakil bupati terpilih,” ucap salah satu guru yang enggan namanya di sebutkan, Senin (12/3/2018).

Dirinya menjelaskan, Djafar Sadik adalah salah satu guru SMA yang hanya di perbantukan di sekolah SMP. Akan tetapi secara tiba-tiba sudah ditunjuk sebagai Kepsek. “ Jangan karena unsur kepentingan dan unsur balas Budi semua hal dihalalkan, Kadis selaku penanggungjawab harus memperjelas masalah ini agar tidak menjadi wacana negatif di kalangan guru,” imbuhnya

Terpisah, Kadikbud Morotai F Revi Dara ketika di konfirmasi via handpone mengungkapkan, pelantikan atau pengangkatan Kepsek itu sudah sesuai prosedur yang berlaku, karena nama guru yang dilantik Kepsek berdasarkan usulan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “ Tidak ada guru SMA yang di perbantukan di SMP, mereka berstatus pegawai Kabupaten Pulau Morotai dan tidak ada yang namanya unsur balas budi, itu berdasarkan usulan sebelumnya dari UPTD,” pungkasnya. (Fix/red).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini