Kadis Dikbud Pulau Morotai, F. Revy Dara |
MOROTAI - Pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pulau Morotai disoal
sejumlah guru. Hal ini disebabkan, guru yang ditunjuk sebagai Kepsek itu
bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dimana, ppara guru yang ditunjuk
menjadi Kepsek oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diduga golongan
kepangkatannya belum terpenuhi untuk ditunjuk sebagai Kepsek.
Dari informasi yang dihimpun reporter
BRN, Jumat (9/3/2018) di aula kantor bupati sebanyak lima guru dilantik Kepsek
oleh Kadisdikbud, F Revi Dara, dari kelima guru yang ditunjuk sebagai Kepsek
dua diantaranya bermasalah, karena belum memiliki golongan kepangkatan yang
cukup untuk mengisi jabatan Kepsek, keduanya itu dikabarkan tim bupati dan
wakil bupati, Benny Laos-Asrun Padoma. Sebagai balas budi karena keduanya
adalah tim bupati dan wakil bupati terpilih keduanya kemudian ditunjuk sebagai
Kepsek.
Salah satunya, Kepsek SD Inpres Sambiki,
Safriani Munaf. dirinya diduga belum memiliki golongan kepangkatan yang cukup.
Golongan Safriani sendiri baru golongan II D, sementara golongan untuk mengisi
jabatannya Kepsek minimal III A. Kondisi serupa terjadi di Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Sambiki, Djafar Sadik Asar diketahui memiliki golongan
kepangkatan III B, akan tetapi ditunjuk untuk mengissi jabatan Kepsek. Padahal,
untuk mengisi posisi itu minimal memiliki golongan III C bukan III B.
“ Kenapa para guru yang belum memiliki
pangkat yang cukup sudah harus ditunjuk kepsek, ini berarti ada dugaan unsur
balas Budi, karena keduanya kemarin tim bupati dan wakil bupati terpilih,” ucap
salah satu guru yang enggan namanya di sebutkan, Senin (12/3/2018).
Dirinya menjelaskan, Djafar Sadik adalah
salah satu guru SMA yang hanya di perbantukan di sekolah SMP. Akan tetapi
secara tiba-tiba sudah ditunjuk sebagai Kepsek. “ Jangan karena unsur
kepentingan dan unsur balas Budi semua hal dihalalkan, Kadis selaku penanggungjawab
harus memperjelas masalah ini agar tidak menjadi wacana negatif di kalangan
guru,” imbuhnya
Terpisah, Kadikbud Morotai F
Revi Dara ketika di konfirmasi via handpone mengungkapkan, pelantikan atau pengangkatan
Kepsek itu sudah sesuai prosedur yang berlaku, karena nama guru yang dilantik
Kepsek berdasarkan usulan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “ Tidak ada
guru SMA yang di perbantukan di SMP, mereka berstatus pegawai Kabupaten Pulau
Morotai dan tidak ada yang namanya unsur balas budi, itu berdasarkan usulan
sebelumnya dari UPTD,” pungkasnya. (Fix/red).