Curi 9 Unit Leptop Milik Sekolah, Dedi Terancam 9 Penjara

Sebarkan:

Kabag Ops: Satu Unit Laptop sudah Dijual Dengan Alasan Biaya Kuliah
Pelaku Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Polisi
TERNATE - Polres Ternate, pada Senin 28 Mei 2018, pada pukul 13.00 Wit,  melakukan konfresi pers di ruang Press Room Kantor Polres di  Kelurahan Takoma, bersama dengan sejumlah wartawan terkait kasus pencurian di laboratorium siswa perkantoran  SMK Negeri 1 kota Ternate.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kepala Bagian Operasional  (Kabag OPS) Polres Ternate AKP. R. Simangunsong menjelaskan, sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang berhasil diamankan Polres diantaranya 9 (sembilan) unit laptop beserta carger. Dari hasil investigasi tim resmob Polres Ternate, tersangka Dedi Suadri alias Dedi warga Kelurahan Toboko yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini berhasil diamankan di Polres Ternate.

Kabag Ops menjelaskan, sebanyak 9 unit leptop milik SMK Negeri 1 Ternate berhasil digasak oleh pelaku dengan cara melompati pintu pagar depan sekolah kemudian menuju tangga belakang dan naik ke lantai dua dimana terdapat laboratorium SMK 1 Kota Ternate. Dan selanjutnya pelaku masuk ke dalam dengan cara mencungkil fentalasi jendela menggunakan obeng. “ Dengan perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kabag Ops Polres Ternate.

Kejadian yang terjadi pada 3 Mei 2018 lalu,  pelaku berhasil ditangkap disalah satu kamar kos- kosan Kelurahan Jati. Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi ternama di Maluku Utara (Malut)  dan setelah dimintai keterangan, pelaku  mengaku terdapat 9 laptop yang dicari,  namun satu unit leptop tidak diketahui keberadaannya saat ini karna telah dijual. Pelaku menjual laptop dengan cara menyuruh orang lain, dengan alasan biaya kuliah. (am/rds)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini