Kabag
Ops: Satu Unit Laptop sudah Dijual Dengan Alasan Biaya Kuliah
Pelaku Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Polisi |
TERNATE - Polres Ternate, pada Senin 28 Mei 2018, pada pukul
13.00 Wit, melakukan konfresi pers di
ruang Press Room Kantor Polres di
Kelurahan Takoma, bersama dengan sejumlah wartawan terkait kasus
pencurian di laboratorium siswa perkantoran
SMK Negeri 1 kota Ternate.
Dihadapan sejumlah wartawan,
Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS)
Polres Ternate AKP. R. Simangunsong menjelaskan, sejumlah barang bukti dari
tangan tersangka yang berhasil diamankan Polres diantaranya 9 (sembilan) unit
laptop beserta carger. Dari hasil investigasi tim resmob Polres Ternate, tersangka
Dedi Suadri alias Dedi warga Kelurahan Toboko yang masih berstatus sebagai
mahasiswa ini berhasil diamankan di Polres Ternate.
Kabag Ops menjelaskan, sebanyak
9 unit leptop milik SMK Negeri 1 Ternate berhasil digasak oleh pelaku dengan
cara melompati pintu pagar depan sekolah kemudian menuju tangga belakang dan
naik ke lantai dua dimana terdapat laboratorium SMK 1 Kota Ternate. Dan
selanjutnya pelaku masuk ke dalam dengan cara mencungkil fentalasi jendela
menggunakan obeng. “ Dengan perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat
1 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kabag Ops Polres Ternate.
Kejadian yang terjadi pada
3 Mei 2018 lalu, pelaku berhasil
ditangkap disalah satu kamar kos- kosan Kelurahan Jati. Pelaku yang diketahui
berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi ternama di Maluku Utara
(Malut) dan setelah dimintai keterangan,
pelaku mengaku terdapat 9 laptop yang
dicari, namun satu unit leptop tidak
diketahui keberadaannya saat ini karna telah dijual. Pelaku menjual laptop
dengan cara menyuruh orang lain, dengan alasan biaya kuliah. (am/rds)