Nurlaila Syarif |
TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Ternate melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke Kabupaten Minahasa Tenggara mengenai
upaya penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota layak anak di Kota
ternate. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Nurlaila Syarif via WhatsAap, Rabu (23/5).
Nurlaila mengatakan, kunjungan Dekot Ternate ke Kabupaten Minahasa Tenggara
itu sebagai salah satu alat kelengkapan Bapemperda DPRD dalam menerapkan atau menindaklanjuti rencana penetapan Ranperda Kota
layak anak. Ranperda Kota layak anak yang nantinya menjadi Perda ini masuk
dalam program legislasi daerah di tahun 2018 dimana Kota Ternate masih dalam
tahap perencanaan sedangkan Kabupaten Minahasa Tenggara sudah menerapkan perda layak
anak sejak tahun 2017 lalu.
Dalam penerapan perda kota layak anak dilihat dari beberapa indikator
penunjang seperti sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, hak-hak anak atas
identitas diri atau warga negara, hak atas pelayanan sosial, fisik, mental dan
mendapatkan ruang yang ramah serta indikator lainnya yang notabanenya membuat anak
benar-benar merasa nyaman.
“ Rencananya di tahun 2018 akan
disahkan jadi Perda, agar dapat menunjang percepatan implementasi menuju
Ternate sebagai kota layak anak,” imbuhnya.
Lebih jauh politisi NasDem ini menjelaskan, sebelum menerapkan perda
kota layak anak, Kabupaten Minahasa Tenggara lebih dulu merumuskan Perda
kemudian ditopang dengan sarana prasarana pendukung lainnya. Sementara Kota Ternate
adalah lebih dulu menyiapkan sarana prasarana baru disusul perdanya.
“ Tentu ini kebalikan, yang pasti perda di rumuskan dulu barulah
dibuatkan sarana pendukungnya. Kota Ternate sendiri sudah menyiapkan fasilitas
dan itu sudah terpenuhi,” tuturnya.
Kata dia, tujuan dilakukannya kunjungan ke DPRD Minahasa Tenggara itu terkait
penerapan program legislasi daerah salah satunya konsultasi perda kota layak
anak. Strategi dan dukungan Dekot Ternate terhadap rencana aksi menuju kota
layak anak yang ideal untuk pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus
bangsa. (Am)